SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo  memberi batas waktu sampai akhir bulan Mei 2011 ini untuk menyelesaikan proses verifikasi tenaga honorer tipe B di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyebutkan SKPD diminta melakukan verifikasi ulang data honorer setelah ada temuan 181 tenaga itu yang tidak memenuhi syarat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, honorer yang didata adalah mereka yang diangkat setelah 2005.

“Hasil Sidak (inspeksi mendadak) Komisi I, temuan paling honorer terganjal PP Nomor 48 Tahun 2005 karena SK (surat keputusan) pengangkatan mereka keluar setelah 2005. Karena itu kami minta diverifikasi lagi, waktunya sampai akhir bulan ini,” ungkapnya saat ditemui ditemui Espos di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Kamis (26/5/2011).

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya