SOLOPOS.COM - Ilustrasi (waspada.co.id)

Ilustrasi (waspada.co.id)

SRAGEN – Sebanyak 21 partai politik (parpol) dari total 34 parpol di Sragen dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap akhir. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menjadi partai ke-13 yang lolos verifikasi tahap akhir.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Agus Riewanto, kepada Solopos.com menuturkan KPU Sragen telah memutuskan 12 parpol dari total 16 parpol yang mendaftar pada gelombang I dan satu parpol dari total 18 parpol pada gelombang II dinyatakan lolos verifikasi tahap akhir. Sehingga 13 parpol lolos verifikasi menyingkirkan 21 parpol lain. KPU menyatakan mereka lolos verifikasi karena memenuhi beberapa syarat utama yakni jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan adalah 1/1.000 dari jumlah penduduk Sragen, memiliki SK kepengurusan tingkat kabupaten, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan status kantor.

“PKNU lolos verifikasi tahap akhir dari 18 partai lain yang mendaftar gelombang kedua. Dia memenuhi syarat administrasi. Sedangkan partai lain tidak melakukan perbaikan setelah ditemukan kesalahan pada verifikasi tahap I. Selanjutnya, hasil verifikasi tingkat kabupaten akan ditetapkan KPU provinsi dan pusat. Sehingga belum ada jaminan partai yang lolos di tingkat kabupaten akan lolos di tingkat provinsi dan pusat,” kata dia.

Agus menambahkan hanya sepuluh parpol dari total 16 parpol yang mendaftar gelombang I akan dinyatakan lolos verifikasi di tingkat provinsi. Mereka adalah sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD ditambah satu partai yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Standar seleksi di tingkat provinsi adalah masing-masing parpol harus lolos verifikasi minimal 75 persen dari total kabupaten/kota di provinsi. Artinya parpol harus lolos verifikasi di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki 35 kabupaten/kota. Selanjutnya mereka harus lolos 100 persen di tingkat nasional.

“Tidak semua partai mampu memenuhi syarat itu. Setelah diverifikasi tingkat provinsi hanya sepuluh partai yang akan dinyatakan lolos. Selanjutnya parpol tidak lolos di satu provinsi saja dari 33 provinsi di Indonesia maka tidak akan dinyatakan lolos. Itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012,” ujar dia.

Agus memaparkan sebagian besar alasan parpol tidak lolos seleksi karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Beberapa anggota yang diambil contoh dari 1/1.000 jumlah KTA tidak mengakui keanggotaan. Selain itu, mayoritas parpol tidak mampu memenuhi keterwakilan perempuan dalam parpol. “Kalau yang paling pokok adalah masalah KTA. Jumlah 1/1.000 itu sulit. Ketika kami mengambil contoh di lapangan itu banyak yang tidak mengakui sebagai anggota. Ada juga pengurus ganda. Soal keterwakilan perempuan di dalam parpol, itu memang sulit. Parpol dapat membuat surat pernyataan apabila tidak mampu memenuhi syarat itu,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya