SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SRAGEN – Partai-partai calon peserta Pemilu di Kabupaten Sragen kini sedang mengebut untuk mengumpulkan kartu tanda anggota (KTA) partai. Pasalnya menurut aturan, setiap partai calon peserta Pemilu harus menyerahkan minimal 1.000 KTA atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota, sebagai salah satu syarat mengikuti verifikasi partai calon peserta Pemilu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen, Maryono, mengungkapkan DPP Golkar kini sedang menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) baru yang ditandatangani Ketua Umum Golkar, Abu Rizal Bakrie. Menurut informasi, KTA dari pusat akan dikirim ke setiap kabupaten/kota, Rabu (5/9/2012). “Selanjutnya KTA akan diproses di setiap kabupaten/kota,” jelasnya kepada Solopos.com, Senin (3/9/2012).

Untuk keperluan pembuatan KTA, terangnya, setiap pengurus kecamatan diminta mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) minimal 100 orang. Data dari KTP itu yang nantinya menjadi dasar pembuatan KTA. DPD Golkar Kabupaten Sragen optimistis bisa mengumpulkan minimal 2.000 KTA ke KPU Sragen. “Batas minimalnya memang 1.000 KTA, tapi kami akan menyiapkan 2.000 KTA,” ujarnya.

Sementara untuk kelengkapan lainnya sebagai syarat verifikasi ulang partai, kata Maryono, semuanya sudah siap.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Riewanto, mengatakan hingga Senin ini baru dua partai yang mengumpulkan berkas verifikasi ulang partai. Yaitu Partai Nasional Demokrat dan Partai Gerindra. Khusus Partai Gerindra, masih harus memenuhi syarat minimal jumlah KTA yang dikumpulkan. “KTA yang dikumpulkan Partai Gerindra belum memenuhi syarat, jadi harus menambah lagi,” ujarnya.

Semua partai, katanya, diberi waktu untuk mengumpulkan berkas verifikasi partai dan KTA, minimal 7 September. Tapi khusus sembilan partai yang terkena putusan MK yang baru terbit Jumat (31/8/2012), diberi waktu maksimal 20 hari setelah 7 September, untuk memenuhi syarat minimal jumlah KTA yang dikumpulkan.

Ia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu, sembilan partai yang memiliki kursi di DPR RI tidak harus diverifikasi ulang. Sembilan partai tersebut yaitu Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Hanura, Gerindra, PPP. Tapi karena ada gugatan dari partai lainnya ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya semua partai harus diverifikasi ulang. “Jadi sekarang sembilan partai itu harus kerja ekstra untuk keperluan verifikasi ulang, terutama keharusan mengumpulkan KTA,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya