Soloraya
Senin, 19 November 2012 - 21:08 WIB

VIDEO CABUL PELAJAR: Polisi Buru Tiga Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pelaku dan pengedar video porno yang dilakukan oleh pelajar SMA di Sukoharjo. Ketiga tersangka itu yakni dua orang pelaku perbuatan tak senonoh, berinisial Jr, 18, siswa kelas XII dan Mr, 16, siswi kelas XI. Sedangkan satu orang lagi yakni B, pengedar video tersebut yang juga masih berstatus sebagai pelajar.
Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, didampingi Kabag Ops Polres Sukoharjo, AKP Miko Indrayana, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah memerintahkan jajaran Reserse Polres Sukoharjo untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Ade, Senin (19/11/2012). Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua orang pelajar itu telah melanggar Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatan asusilanya, pelaku juga melanggar pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif