SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Gondangsari, Jatisrono, AD. Motif para tersangka mengeroyok lantaran tersinggung dengan unggahan video konten di akun Tiktok korban.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat Polres Wonogiri menetapkan tersangka kasus pengeroyokan itu setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Empat tersangka itu semuanya pria warga Desa Gunungsari, Jatisrono, masing-masing berinisial WYN, DDP, ARI, dan DSP. “Semuanya [pekerja] swasta, ada yang masih remaja dan dewasa,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/9/2023).

Anom menyampaikan empat tersangka penganiayaan warga Jatisrono, Wonogiri, itu menganiaya AD karena merasa tersinggung dengan konten video yang diunggah korban di media sosial Tiktok.

Dia menerangkan AD mengunggah video itu di akun Tiktok @lagaligo_voly. Unggahan itu memperlihatkan video tim voli dari desa korban mengenakan seragam bermotif seragam SD merah-putih melawan tim voli dari desa lain dalam kompetisi voli antardesa di Kecamatan Jatipurno. 

Unggahan itu ditanggapi warga Desa Gunungsari yang merasa tersinggung. Ketersinggungan itu lantaran pada beberapa hari sebelumnya, tim voli desa korban bertanding melawan tim voli Desa Gunungsari dengan mengenakan seragam SD.

Tetapi pertandingan itu dibatalkan setelah ada protes dari tim voli Desa Gunungsari yang merasa dilecehkan dengan seragam SD yang dikenakan tim voli Desa Gondangsari itu. Kemudian pada Jumat (25/8/2023), korban dijemput paksa oleh dua orang yang memintanya datang ke rumah Kepala Desa Gunungsari.

Jadi Bahan Pelajaran

Warga Jatisrono, Wonogiri, yang kemudian menjadi korban penganiayaan itu mengiyakan ajak itu dan pergi menuju rumah kades bersama istri dan anaknya yang masih balita mengendarai mobil.

“Begitu turun dari mobil, korban dipukuli tujuh orang tidak dikenal. Setelah dihajar, korban dimintai keterangan klarifikasi soal unggahan di medsos itu,” ujar Anom.

Setelah dimintai klarifikasi, kata Anom, korban diminta membuat video berisi permintaan maaf korban kepada warga Gunungsari atas unggahan videonya di Tiktok itu. Korban juga disuruh mengunggah permintaan maaf di story Whatsapp dan video Tiktok dengan kata-kata yang dibuat para terduga pelaku penganiayaan. 

Menurut Anom, para terduga pelaku pemukulan itu mengancam korban apabila menghapus video permintaan maaf yang diunggah di medsos tersebut. Terduga pelaku mengancam akan membakar toko korban.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban penganiayaan di Jatisrono, Wonogiri, memiliki toko ban dan pelek mobil. “Apa pun itu, tindakan pengeroyokan sama sekali tidak dibenarkan. Itu masuk tindak pidana,” ucap Anom.

Dia menambahkan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak. Hindari mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan konflik.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan berbagai unggahan di media sosial. Sebaiknya apabila merasa ada masalah diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Anom, empat tersangka pengeroyokan itu dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya