Soloraya
Senin, 22 Agustus 2022 - 15:38 WIB

Viral Balap Liar Flyover Purwosari Solo: Mobil Disita Polisi, Penjara Menanti

Kurniawan  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi balap liar mobil di flyover Purwosari, Solo, yang viral di medsos. (Twitter @myname_ap)

Solopos.com, SOLO — Dua pelaku balap liar di flyover Purwosari, Solo, pada 28 Juni 2022 tidak hanya dikenai hukuman tilang karena melanggar aturan lalu lintas tapi juga terancam masuk penjara dan kena denda.

Polresta Solo menjerat kedua pelaku balap liar itu dengan tiga pasal sekaligus dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketiga pasal itu berkonsekuensi pada hukuman penjara dan denda.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, ketiga pasal itu yakni:

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan dalam kasus balap liar di flyover Purwosari, Solo, polisi tidak hanya menerapkan tilang, melainkan juga menjerat pelaku dengan UU LLAJ.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan dalam kasus balap liar di flyover Purwosari, Solo, polisi tidak hanya menerapkan tilang, melainkan juga menjerat pelaku dengan UU LLAJ.

Baca Juga: Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Solo Warga Boyolali, Kejadian pada Juni

Sebelumnya, polisi sudah mengidentifikasi dua pengemudi mobil yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Salah satunya bernama Irdan, 21, warga Boyolali. Irdan mengemudikan mobil Toyota Innova berpelat nomor AD 9490 NM saat balap liar tersebut.

Advertisement

Namun, yang dua kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar di flyover Purwosari, Solo, sudah disita untuk barang bukti. Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi balap liar tersebut beredar viral di media sosial Tiktok dan Twitter sejak Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Minta Maaf

Meminta Maaf

Unggahan video itu di akun Twitter @myname_ap ditanggapi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 pada Jumat (19/8/2022). “Akan saya cari pelakunya,” tulis Gibran melalui akun @gibran_tweet.

Advertisement

Sementara itu, Irdan, pelaku yang berasal dari Boyolali, meminta maaf atas tindakannya yang melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan lain. Pernyataan permintaan maaf Irdan disampaikan melalui video dokumentasi Polresta Solo yang dikirim ke grup Whatsapp (WA) wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Di video tersebut terlihat Irdan menyampaikan permintaan maafnya di Mapolresta Solo. Dia berdiri di depan mobil Toyota Innova dengan didampingi dua anggota Satlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Kapok! 2 Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Solo Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement

“Dengan ini saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB di Simpang Empat Purwosari,” ujarnya.

Permintaan maaf itu ditujukan Irdan kepada masyarakat Solo, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan jajaran Polresta Solo. Pemuda itu juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi balap liar seperti yang ia lakukan di flyover Purwosari itu baik di Solo maupun daerah-daerah lain.

Ia mengaku menyadari perbuatannya itu melanggar hukum. “Dengan ini saya bertanggung jawab, terima kasih,” katanya. Permintaan maaf juga disampaikan Elang yang membuat video balap liar antara Toyota Innova dengan Pajero Sport hitam di flyover Purwosari, Solo, pada 28 Juni 2022 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif