Soloraya
Senin, 19 April 2021 - 15:15 WIB

Viral Honda Jazz Nge-Drift di Simpang Jensud Solo, Pengemudi Diperiksa Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berputar-putar di Jl. Jenderal Sudirman di Mako Satlantas Polresta Solo pada Senin (19/4/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Media sosial Kota Solo dihebohkan dengan video Honda Jazz yang berputar-putar di Simpang Jenderal Sudirman pada Senin (19/4/2021) dini hari WIB. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pengemudi mencoba melakukan aksi drift saat jalanan Kota Solo sepi. Beruntung aksi itu tidak menyebabkan kecelakaan di ruas jalan itu.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan, mengatakan kepolisian memperoleh informasi seorang pengemudi mobil yang beraksi slalom di kawasan Jenderal Sudirman.

Advertisement

Baca Juga: Tepok Jidat! Maling di Boyolali Nyolong Scoopy Tapi Motor Sendiri Ditinggal di Lokasi Kejadian

Aparat Polresta Solo pun lantas mengecek seluruh kamera pengawas dan mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan Honda Jazz berpelat nomor D 1308 VBZ itu. Pemilik mobil merupakan warga Solo berinisial PM. Namun, pengemudi itu merupakan rekan pemilik mobil yakni Adi Saputra.

“Mobil sudah kami sita dan kami tilang. Saat ini kami tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” papar dia.

Advertisement

Menurutnya, pengemudi mobil itu meminjam mobil Honda Jazz itu untuk membeli rokok dan santap sahur. Namun saat pulang pengemudi justru berputar-putar di kawasan Jensud. Menurutnya, pengemudi hanya ingin mencoba-mencoba beraksi slalom.

Kepolisian sudah mengecek urine pengemudi itu. Hasilnya, pengemudi dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkotika.

Baca Juga: 9 Siswa SMPN 1 Kartasura Sukoharjo Tak Bisa Ikuti PTM Gegara Naik Transportasi Umum

Advertisement

Kompol Adhytiawarman meminta seluruh masyarakat menjaga ketertiban Kota Solo yang saat ini sudah sangat tertib. Ia menambahkan ke depan, hal-hal semacam itu menjadi kewaspadaan kepolisian agar tidak terulang kembali.

Ia menambahkan pengemudi dikenai sanksi tilang yakni Pasal 283, 286, 287, dan 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pengemudi tidak dikenai sanksi pidana karena aksi itu bukan aksi balap liar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif