SOLOPOS.COM - Menpora Dito Ariotedjo meminta penjelasan PSSI dan Erspo terkait jersey dan logo timnas Indonesia yang sudah didaftarkan di Kemenkumham. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo meminta semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang logo Timnas Indonesia yang didaftarkan atas nama pribadi oleh pemilik Erspo.

“Itu masalah komersialisasi yang saya rasa Kemenpora tidak memiliki kewenangan tapi jadi perhatian publik juga. Kami minta PSSI beserta lembaga yang menangani apparel itu menjelaskan ke publik,” jelas Dito ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (21/6/2024) pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Media sosial dihebohkan dengan temuan netizen tentang logo Timnas Indonesia yang didaftarkan atas nama pribadi oleh pemilik Erspo. Logo jersey Timnas Indonesia didaftarkan atas pemilik Erspo, Muhammad Sadad.

Hal itu diketahui dari catatan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permohonan hak merek logo jersey Timnas Indonesia yang diajukan Sadad itu dicatat dengan nomor DID2024006041 di PDKI.

Dari laman PDKI diketahui permohonan diajukan pada 19 Desember 2023 dan disetujui pada 22 Januari 2024. Temuan itu menuai kontroversi karena jersey Timnas Indonesia menggunakan Garuda Pancasila sebagai logo.

Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang boleh digunakan semua pihak secara luas. Jika logo jersey Timnas Indonesia tersebut diklaim sebagai hak milik pribadi, banyak yang mempertanyakan apakah logo Garuda Pancasila tidak lagi bisa digunakan dengan bebas.

Peraturan tentang pengajuan lambang negara sebagai hak merek tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Poin (b), logo dapat ditolak jika menyerupai simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional.

Pada pasal yang sama juga menyebut hal itu dapat dikecualikan dengan catatan pemohon memperoleh “persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.”

Anggota Komite Eksekutif Arya Sinulingga mengayakan pendaftaran hak kepemilikan logo jersey Timnas Indonesia sah-sah saja dilakukan. PSSI juga tercatat sebagai pemilik hak atas logo Timnas Indonesia.

“Jadi dulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu by process, ya, karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan. Kemudian pada bulan 4 (April) kita meminta hak tersebut,” kata dia dikutip dari Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya