SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Buser Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AAY, warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pelaku nekat menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diparkir di depan warung makan di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (4/6/2022), aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku berjalan kaki mendekati sepeda motor Honda Scoopy milik ARP yang diparkir di pinggir jalan.

AAY langsung tancap gas dengan memacu kencang sepeda motor. Rekaman aksi pencurian sepeda motor itu viral di media sosial pada beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan.

“Kunci sepeda motor tidak dicabut, ditinggal di sepeda motor. Korban membeli makan di warung makan. Pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk menggondol sepeda motor milik korban,” kata dia, kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Pelaku yang menyewa kamar di rumah indekos di Kelurahan Jetis, Sukoharjo langsung melarikan diri ke Pacitan. Motor hasil curiannya itu ditinggal di rumahnya. Kemudian, pelaku kembali ke Sukoharjo dan mampir di game station di Seliran, Kelurahan Jetis.

Di lokasi itu, pelaku kembali melakukan aksi pencurian. “Pelaku mencuti satu HP milik pengunjung game station lainnya. Jadi, pelaku mencuri sepeda motor dan HP dengan pemilik dan lokasi kejadian yang berbeda,” ujar dia.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi disinkronkan dengan rekaman kamera CCTV guna menguatkan alat bukti.

Setelah melacak keberadaan pelaku, tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo langsung menuju rumah pelaku di Pacitan. “Pelaku ditangkap di Pacitan. Sepeda motor hasil pencurian disimpan di rumah pelaku,” papar dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggondol sepeda motor dan HP untuk modal memdaftar sebagai pengemudi ojek online (ojol). Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya