Soloraya
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:24 WIB

Viral SMP di Sukoharjo Jual Kalender, Kepala Sekolah: Siswa Tidak Wajib Membeli

Tiara Surya Madani  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO  Media sosial belakangan ini sempat diramaikan dengan unggahan salah satu pengguna Facebook terkait dugaan penjualan kalender 2023 oleh manajemen SMP Negeri 1 Baki kepada siswa.

Unggahan yang viral di media sosial itu ditemukan di sebuah grup Facebook Info Cegatan Solo (ICS) dengan caption, ‘Monggo lur BU [butuh uang] dijual kalender buat beli STB [set top box], minus pemakaian’. Postingan tersebut menunjukkan sebuah foto yang menampilkan kalender 2022 dengan identitas SMP Negeri 1 Baki.

Advertisement

Secara terpisah, orang tua siswa SMP Negeri 1 Baki, warga Desa Kadilangu, Baki, A, membenarkan bahwa sang anak diarahkan untuk membawa uang senilai Rp20.000 untuk membeli kalender tersebut. “Kronologinya siswa diberi tahu besok ada pembelian kalender seharga segitu, ngono tok [begitu saja],” kata A saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2022).

A menyayangkan pihak sekolah terkait anjuran pembelian kalender 2023 yang tidak diberitahukan secara resmi melalui pesan tertulis. “Tidak lewat surat, hanya siswa diberi tahu membeli kalender Rp20.000 tanpa surat resmi, dan siswa ngomong ke orang tua. Tahun sebelumnya [2022] juga seperti itu,” lanjut dia.

Sebenarnya, A tidak mempermasalahkan terkait pembelian kalender, namun ia menyayangkan sekolah yang tidak melakukan koordinasi dengan orang tua siswa dalam pengambilan keputusan. “Sebenarnya tidak keberatan, tapi seharusnya dibahas. Sampai sekarang tidak ada pembahasan. Sekolah kurang peduli dengan orang tua, sekarang ada keputusan tanpa sepengetahuan orang tua,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga: Terminal Wonogiri Siap Sambut Nataru, dari Pos Pelayanan hingga Ramp Check

Ia menyarankan pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa sebelum mengambil keputusan. Keputusan untuk menjual kalender itu dianggap melanggar Pasal 181 (d) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 terkait larangan pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung dan tidak langsung.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Baki, Jaka Supaya Bagya Santosa, mengaku tidak mewajibkan siswa untuk membeli kalender 2023. “Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli kalender,” kata Jaka saat dihubungi Solopos.com melalui WhatsApp, Rabu (14/12/2022). Saat dikonfirmasi ulang terkait sekolah yang penjualan kalender seharga Rp20.000 kepada siswa, ia belum memberi tanggapan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif