SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengajukan banding menyusul vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri terhadap guru SD yang hamili siswi SMP.

Guru SD berinisial Kt, 38, itu divonis dalam sidang di PN Wonogiri, Rabu (23/8/2023). Dalam amar putusan nomor perkara 48/Pid.Sus/2023/PN.Wng itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.

Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada Kt, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU kami [Kejari Wonogiri],” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, kepada Solopos.com, Rabu (30/8/2023).

Dia menilai putusan hakim itu tidak setimpal dengan dampak perbuatan guru SD yang hamili siswi SMP di Wonogiri itu. Tomy menyebut akibat perbuatan pelaku, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan mengalami trauma.

Bahkan hingga saat ini korban masih berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Antasena Magelang. Di sisi lain, Kt merupakan guru SD yang seharusnya memberi teladan dan memberikan rasa aman kepada anak. “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Ini masih proses,” ujar Tomy.

Sebagai informasi, Kt merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Wonogiri. Guru SD itu hamili siswi SMP berinisial MT, asal salah satu kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP dan berasal dari keluarga tidak mampu pergi dari rumahnya. Kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan menyebut korban beberapa kali bolos sekolah dan pergi dari rumah.

Menurut sang kepala sekolah, hal itu karena korban tidak mendapat pola pengasuhan yang baik. Korban tinggal bersama ayahnya yang punya sifat temperamental dan sering memarahi korban.

Kronologi Kasus

Hal itu membuat korban tidak betah di rumah. Kepala sekolah mengatakan sudah berusaha membujuk siswi SMP yang dihamili guru SD di Wonogiri itu agar tetap bersekolah, bahkan sampai membantunya mengantar modul pelajaran ke rumah.

Soal kondisi keluarga korban yang tidak mampu hingga mendorong korban pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan dibenarkan kepala desa tempat tinggal korban. Pada awal Januari 2023, korban pergi dan menghilang dari rumah.

Saat pergi dari rumah itu, korban bertemu dengan Kt. Mereka bertemu dan mengobrol di salah satu warung makan wilayah Slogohimo. Kepada pelaku, korban mengatakan ingin mencari pekerjaan.

Pelaku kemudian mengontrakkan rumah dan mencarikan korban pekerjaan. Awalnya, korban dicarikan pekerjaan sebagai penjaga toko namun tak bertahan lama.

Setelah itu, pelaku mempertemukan korban dengan temannya asal Jatiroto. Atas rekomendasi teman pelaku itu kemudian korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke.

Sementara itu, pelaku ternyata punya niat lain. Ia merayu korban, mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp1 juta dan dibelikan ponsel pintar agar mau melayani nafsunya. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban hamil.

Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun kemudian ditangkap di Tirtomoyo pada Senin (6/3/2023) dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya