Soloraya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:21 WIB

Vonis Guru SD Hamili Siswi SMP di Wonogiri Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengajukan banding menyusul vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri terhadap guru SD yang hamili siswi SMP.

Guru SD berinisial Kt, 38, itu divonis dalam sidang di PN Wonogiri, Rabu (23/8/2023). Dalam amar putusan nomor perkara 48/Pid.Sus/2023/PN.Wng itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. 

Advertisement

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.

Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada Kt, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Advertisement

Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada Kt, ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU kami [Kejari Wonogiri],” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, kepada Solopos.com, Rabu (30/8/2023).

Dia menilai putusan hakim itu tidak setimpal dengan dampak perbuatan guru SD yang hamili siswi SMP di Wonogiri itu. Tomy menyebut akibat perbuatan pelaku, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan mengalami trauma.

Advertisement

Sebagai informasi, Kt merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Wonogiri. Guru SD itu hamili siswi SMP berinisial MT, asal salah satu kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP dan berasal dari keluarga tidak mampu pergi dari rumahnya. Kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan menyebut korban beberapa kali bolos sekolah dan pergi dari rumah.

Menurut sang kepala sekolah, hal itu karena korban tidak mendapat pola pengasuhan yang baik. Korban tinggal bersama ayahnya yang punya sifat temperamental dan sering memarahi korban.

Advertisement

Kronologi Kasus

Hal itu membuat korban tidak betah di rumah. Kepala sekolah mengatakan sudah berusaha membujuk siswi SMP yang dihamili guru SD di Wonogiri itu agar tetap bersekolah, bahkan sampai membantunya mengantar modul pelajaran ke rumah.

Soal kondisi keluarga korban yang tidak mampu hingga mendorong korban pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan dibenarkan kepala desa tempat tinggal korban. Pada awal Januari 2023, korban pergi dan menghilang dari rumah.

Saat pergi dari rumah itu, korban bertemu dengan Kt. Mereka bertemu dan mengobrol di salah satu warung makan wilayah Slogohimo. Kepada pelaku, korban mengatakan ingin mencari pekerjaan.

Advertisement

Pelaku kemudian mengontrakkan rumah dan mencarikan korban pekerjaan. Awalnya, korban dicarikan pekerjaan sebagai penjaga toko namun tak bertahan lama.

Setelah itu, pelaku mempertemukan korban dengan temannya asal Jatiroto. Atas rekomendasi teman pelaku itu kemudian korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke.

Sementara itu, pelaku ternyata punya niat lain. Ia merayu korban, mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp1 juta dan dibelikan ponsel pintar agar mau melayani nafsunya. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban hamil.

Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun kemudian ditangkap di Tirtomoyo pada Senin (6/3/2023) dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif