Solopos.com, SRAGEN — Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, berharap semua stakeholder atau pemangku kepentingan bisa menyosialisasikan Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.
Dedy menilai keterbatasan jumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat operasi masker tidak bisa menjangkau semua wilayah di Kabupaten Sragen. Pelaksanaan operasi masker biasa digelar berpindah-pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Padahal, pelanggaran terhadap protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker juga marak dilakukan oleh warga di pedesaan.
"Kekuatan Satpol PP itu tidak mampu menjangkau semua wilayah di Kabupaten Sragen. Dibutuhkan kerja sama semua stakeholder mulai dari Forkompinda, TNI, Polri, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT dan lain-lain," terang Dedy saat ditemui Solopos.com di rumah dinasnya, Jumat (18/9/2020).
Viral Video Tiktok Guru Doakan Murid Meninggal Karena Mengeluh Kelas Online
Dedy menilai sanksi denda senilai Rp50.000 mestinya tidak diberlakukan andai edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana menjaga protokol kesehatan dengan baik bisa terlaksana. Menurutnya, sanksi denda itu bisa diberlakukan setelah ada teguran lisan dan hukuman kerja sosial terlebih dahulu.
"Target dari sanksi denda itu bukan untuk mendapatkan pemasukan uang, tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat. Terus meningkatnya ekskalasi kasus Covid-19 itu berawal dari lemahnya kepekaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Edukasi masyarakat hingga ke lapisan paling bawah ini menjadi tantangan kita bersama. Semua pihak, terutama kalangan pejabat harus bisa kasih contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan," ucap politisi dari PKS tersebut.
Ngamuk, Wanita Ini Nekat Bugil Gara-Gara Kucingnya Dilarang Masuk Gym
Dedy mengakui warga masih kerap mengabaikan salah satu protokol kesehatan yakni dilarang mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia mencontohkan, belum lama ini di Kecamatan Mondokan digelar kegiatan yasinan dan tahlil selama tujuh malam setelah salah seorang warga meninggal dunia karena Covid-19.
"Bukannya kami melarang, silakan selenggarakan yasinan dan tahlilan dengan memegang teguh protokol kesehatan. Tapi, kegiatan yasinan dan tahlilan itu cukup diikuti oleh anggota keluarga, tidak perlu mengundang banyak orang. Karena mengundang banyak orang itu sama saja melanggar protokol kesehatan," papar Dedy.