SOLOPOS.COM - ilustrasi (google/jarakpantau)

Sragen (Solopos.com)–Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto menegaskan tidak ada jual beli jabatan dalam promosi pejabat atau penempatan pejabat.  Wabup baru juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencari jabatan.

“Promosi jabatan hanya akan didasarkan pada daftar urutan kepegawaian (DUK), prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Bila para PNS menggunakan jalan yang tidak sah untuk mendapatkan jabatan malah akan merugikan mereka sendiri,” tegas Wabup dalam sambutan apel PNS di halaman Kantor Bupati Sragen, Sabtu (7/5/2011).

Apel pertama pascapelantikan, Wabup menjadi inspektur upacara. Usai apel pagi, Wabup meninjau sejumlah kantor dan badan serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya