Sragen (Solopos.com)–Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto menegaskan tidak ada jual beli jabatan dalam promosi pejabat atau penempatan pejabat. Wabup baru juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencari jabatan.
“Promosi jabatan hanya akan didasarkan pada daftar urutan kepegawaian (DUK), prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Bila para PNS menggunakan jalan yang tidak sah untuk mendapatkan jabatan malah akan merugikan mereka sendiri,” tegas Wabup dalam sambutan apel PNS di halaman Kantor Bupati Sragen, Sabtu (7/5/2011).
Apel pertama pascapelantikan, Wabup menjadi inspektur upacara. Usai apel pagi, Wabup meninjau sejumlah kantor dan badan serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.
(trh)