Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 16:35 WIB

Waduh, 1.000 Lebih Orang Dewasa di Sukoharjo Belum Punya Akta Kelahiran

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akta kelahiran. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo mencatat data lebih dari seribu orang dewasa di Sukoharjo belum memiliki akta kelahiran hingga sekarang. Validasi dilakukan selama satu bulan dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan guna memastikan status hukum mereka.

Pernyataan terkait akta kelahiran ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (8/4/2022). Dia menjelaskan data ribuan orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran merupakan hasil penyisiran data kependudukan selama beberapa bulan terakhir.

Advertisement

“Jumlahnya [orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran] lebih dari 1.000 orang. Cukup banyak. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Bahkan ada yang sudah lanjut usia (lansia),” kata dia, Jumat. Budi menyebut ada beragam penyebab orang dewasa belum memiliki akta kelahiran.

Baca juga: Orang Dewasa Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Membuatnya 

Advertisement

Baca juga: Orang Dewasa Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Membuatnya 

Kemungkinan, mereka lupa menginput data saat kebijakan sistem lama bermigrasi ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Penyebab lainnya telah meninggal dunia namun belum pernah melapor ke instansi terkait. Selain itu, ada kemungkinan mereka memang benar-benar belum memiliki akta kelahiran hingga sekarang.

“Pada era 90-an, ada dispensasi akta kelahiran dari pemerintah. Jadi sebenarnya, mereka sudah tercatat dalam database namun tidak terinput saat sistem kependudukan bermigrasi ke SIAK,” ujar dia.

Advertisement

Baca juga: Puluhan Ribu Perantau Diprediksi Mudik ke Sukoharjo Tahun Ini

“Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Cukup di rumah saja. Petugas bakal mengirim akta kelahiran langsung ke rumah. Kami ingin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” ujar dia.

Lebih jauh, Budi menambahkan, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melalui akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan saat hendak menikah, mengurus paspor hingga pembagian warisan. “Akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus berbagai hal. Bahkan, naik haji juga wajib memiliki akta kelahiran,” urainya.

Advertisement

Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Herdiman, mengatakan tak sedikit penyandang disabilitas yang juga belum memiliki akta kelahiran. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam melindungi setiap warganya. Dia berharap proses validasi juga menyasar para penyandang disabilitas untuk memastikan apakah sudah memiliki akta kelahiran atau belum.

Baca juga:Ini Filosofi Monumen Garuda dari Knalpot Brong di Solo Baru Sukoharjo

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif