SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (freepik)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 351 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Solo dalam lima tahun terakhir. Pemkot Solo telah melakukan pendampingan korban serta penanganan kasus bersama stakeholders terkait, seperti Polresta Solo.

Pemkot Solo juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Balai Pemasyarakatan (Bapas), rumah sakit, lembaga pemerhati perempuan dan anak, pos pelayanan terpadu perempuan dan anak di 54 kelurahan, dan OPD terkait.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkot Solo juga mengupayakan agar masyarakat mau melapor bila terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam nota jawabannya atas pandangan umum fraksi DPRD Solo terkait Raperda tentang Perlindungan Anak, Rabu (7/6/2023) siang.

Nota jawaban Wali Kota Solo dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Solo, Gatot Sutanto. “Agar masyarakat mau melapor, telah dilakukan sosialisasi, membuat beberapa alternatif kanal aduan, membuat media edukasi berupa leaflet, siaran radio, maupun mobil penerangan keliling,” tutur dia.

Langkah lainnya, Gatot melanjutkan dengan meningkatkan peran Forum Anak Solo, serta pendidik sebaya sekolah, hinga meningkatkan peran Pos Pelayanan Terpadu di kelurahan. Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, menyatakan pihaknya sangat mendukung pembahasan Raperda Perlindungan Anak.

“Kami mendukung Raperda Perlindungan Anak. Apalagi bila melihat kasus lima tahun ini yang tergolong tinggi. Bila dalam lima tahun ada 351 kasus kekerasan terhadap anak, berarti dalam setahun ada 70-an kasus, dan dalam sebulan ada lima hingga enam kasus. Bagi kami angka segitu tergolong tinggi,” ungkap dia.

Kondisi itu dinilai Asih miris dan ironis. Sebab Solo sudah menyandang Kota Layak Anak (KLA). Dengan kondisi itu, dia menilai butuh langkah atau program sistematis dan terukur untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak. “Harapannya dengan adanya Perda ini kasus kekerasan terhadap anak bisa ditekan,” urai dia.

Yang menurut Asih penting untuk menekan tindak kekerasan terhadap anak yaitu kesadaran dan partisipasi masyarakat. Masyarakat merupakan lingkup paling efektif untuk mencegah kekerasan terhadap anak. “Utamanya keluarga, harus peduli dan melindungi anak. Masyarakat harus peduli dan melindungi anak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya