SOLOPOS.COM - Gaji petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 senilai Rp1 juta per bulan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Empat orang petugas Panwaslu Kelurahan-Desa (PKD) dan panitia pemungutan suara atau PPS untuk Pemilu 2024 di Boyolali sempat terdaftar sebagai pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memerinci ada dua petugas PPS dan dua petugas PKD yang terdaftar menjadi pendukung calon anggota DPD. Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan hal itu sesuai temuan saat verifikasi faktual pertama dukungan calon anggota DPD pada 6-26 Februari 2023.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Setelah kami verifikasi faktual, mereka menyampaikan bukan sebagai pendukung. Akhirnya mereka TMS [Tidak Memenuhi Syarat] sebagai pendukung calon DPD,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (3/3/2023).

Ali menyampaikan hal tersebut terjadi kemungkinan karena saat calon anggota DPD menginput data pendukungnya, keempat orang itu belum menjadi petugas PKD atau PPS di Boyolali. Mereka pun akhirnya TMS sebagai pendukung calon DPD.

Ia pun mempersilakan bagi masyarakat tak hanya petugas PKD, PPS, atau penyelenggara Pemilu 2024 lainnya untuk mengecek data diri mereka di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Bagi yang merasa bukan sebagai pendukung calon anggota DPD, bisa langsung memberi tahu KPU Boyolali.

Ali mengungkapkan tahap verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD tahap kedua akan berlangsung pada 26 Maret-8 April 2023. Sementara itu, pada tahap verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD tahap pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menemukan satu PKD dan satu PPS dalam data dukungan calon.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, menyampaikan setelah ada temuan tersebut, Bawaslu langsung berkoordinasi dengan KPU untuk segera mencoret nama mereka dari daftar pendukung calon DPD bersangkutan.

“Ada salah satu PKD di Wonosamodro, itu kejadiannya KTP dia dikumpulkan, tapi enggak tahu untuk apa. Tahu-tahu muncul [namanya sebagai pendukung calon DPD]. Dia enggak paham,” kata dia.

Rubiyanto mengungkapkan kejadiannya hampir sama ketika ada masyarakat yang bukan pengurus atau anggota partai politik tapi terdaftar sebaga pengurus/anggota parpol. Sehingga, ia meminta masyarakat untuk mengecek data diri mereka di website resmi KPU terkait data dukungan calon DPD.

“Masyarakat diharapkan ikut secara aktif berpartisipasi mengawasi tahapan ini sama seperti Sipol kemarin. Jadi mereka bisa memastikan kalau bukan pendukung ya bukan pendukung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya