SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Lima dari 12 murid madrasah ibtidaiah atau MI korban pencabulan oleh kepala sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu kecamatan di Wonogiri mengalami trauma berat. Pemulihan trauma masih terus dilakukan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua tersangka juga masih terus berjalan. Hal itu disampaikan Kepada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, kepada Solopos.com,  Kamis (15/6/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menerangkan sejak kali pertama dinas mengetahui ada kasus pencabulan di salah satu MI di Wonogiri pada akhir Mei 2023 itu, korban langsung dilindungi dan menerima pendampingan psikologis sekaligus pendampingan hukum. 

“Dari 12 korban pencabulan itu, ada lima korban yang mengalami trauma cukup berat. Kami sudah bekerja sama dengan rumah sakit umum darah [RSUD] Wonogiri untuk melakukan pendampingan pemulihan trauma tersebut,” kata Indah.

Dia melanjutkan pemulihan trauma bagi murid korban pencabulan di salah satu MI Wonogiri itu juga dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Lembaga tersebut datang ke Wonogiri memberikan motivasi kepada korban dan orang tua korban pada Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau perkembangan kondisi korban. Indah menyebut pendampingan dan pemulihan trauma korban dilakukan perlahan-lahan. Hal itu agar korban tidak merasa tertekan atau terbebani. Di sisi lain, masa pemulihan itu tidak sampai mengganggu proses belajar murid tersebut di sekolah. 

“Pada intinya kami terus berupaya dampingi korban. Kemarin kami ketemu dengan korban, kami ngobrol yang ringan-ringan, misalnya soal keseharian anak dan hobinya. Kami sama sekali tidak menyinggung soal pencabulan yang mereka alami,” ujar dia.

Indah mengatakan sebenarnya secara umum kondisi psikis semua murid korban pencabulan kasek dan guru MI Wonogiri itu sudah stabil. Tetapi memang ada beberapa yang perlu pemulihan lanjutan.

Ihwal proses hukum tersangka, yaitu kepala sekolah, M, 47, dan guru PAI, Y, 51, Indah menyampaikan mereka masih dalam proses penyidikan. Dia berharap kepolisian segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

“Hari ini kalau tidak salah ada pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Indah. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan penyidik mempunyai waktu 60 hari sejak M dan Y ditetapkan sebagai tersangka untuk menyelesaikan pendalaman atau penyidikan.

Saat ini proses tersebut masih berjalan. “Kami pastikan proses hukum tersangka pencabulan itu kami tangani dengan cepat. Ini masih proses pendalaman terus. Tunggu saja,” kata Anom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya