Soloraya
Minggu, 5 Februari 2023 - 16:40 WIB

Waduh! Batas Luas Tanah Jadi Pemicu Sengketa Terbanyak Kedua di Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Wonogiri Haryono dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto, memasang patok batas bidang tanah kabupaten di Desa/Kecamaran Pracimantoro, Wonogiri, Jumat (3/2/2023). (Istimewa/Kantor Pertanahan ATR/BPN Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Batas luas bidang tanah yang tidak jelas menjadi pemicu sengketa terbanyak kedua di Wonogiri setelah penguasaan oleh pihak lain.

Terkait itu Kantor Petanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri mendorong warga agar memasang patok batas bidang tanah masing-masing guna meminimalkan sengketa.

Advertisement

Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa, Joko Setiadi, mengatakan sengketa luas, letak, dan batas bidang tanah menjadi kasus sengketa tanah terbanyak kedua di Wonogiri. Hal itu bisa terjadi  lantaran tidak ada kejelasan batas antarpemilik tanah.

Ketidakjelasan itu akibat tidak ada patok batas bidang tanah yang jelas. “Pada awal 2023 ini saja, sudah ada kasus sengketa bidang tanah yaitu overlaping atau tumpah tindih tanah. Tapi sudah kami selesaikan kemarin dengan cara medias,” kata Joko kepada Solopos.com, Minggu (5/2/2023).

Advertisement

Ketidakjelasan itu akibat tidak ada patok batas bidang tanah yang jelas. “Pada awal 2023 ini saja, sudah ada kasus sengketa bidang tanah yaitu overlaping atau tumpah tindih tanah. Tapi sudah kami selesaikan kemarin dengan cara medias,” kata Joko kepada Solopos.com, Minggu (5/2/2023).

Sengketa luas bidang tanah itu menduduki peringkat kedua setelah penguasaan tanah di Wonogiri. Pada 2022, sengketa tanah di Wonogiri ada lima kasus dan sudah berhasil diselesaikan. 

Sengketa tanah yang sering ditemukan yaitu terjadi tumpang tindih atau overlapping tanah. Pemilik bidang tanah satu mencaplok atau memperluas bidang tanah milik orang lain yang berada di sampingnya.

Advertisement

Di Wonogiri, seremonial pencanaganan itu dilakukan di Desa/Kecamatan Pracimantoro dengan ditandai pemasangan 1.000 patok batas bidang tanah. Menurut Joko, tujuan gerakan tersebut untuk meminimalkan sengketa tanah.

Dengan adanya patok batas bidang tanah, masing-masing pemilik tanah sudah mengetahui luas dan batas bidang tanah. Dengan demikian, pencaplokan tanah tidak terjadi. “Hal itu sesuai slogan Gemapatas, yaitu anticaplok anticekcok,” ucap Joko.

Joko menjelaskan pemasangan batas bidang tanah adalah tanggung jawab dari pemilik tanah. Pemilik bisa secara mandiri memasang batas di tanahnya sendiri dengan persetujuan tetangga pemilik tanah. 

Advertisement

Patok batas bidang tanah bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang minimal 50 cm. Patok dipasang dengan kedalaman 30 cm dan 20 cm sisanya berada di atas tanah.

Jumlah dan Bentuk Patok

Tidak ada ketentuan khusus berapa jumlah minimal patok dalam satu bidang tanah. Hal itu bisa disesuaikan kondisi dan bentuk bidang tanah.

“Kalau bentuk bidang tanahnya segi empat, bisa dipasang di masing-masing empat sudut. Kalau enggak beraturan, tinggal disesuaikan saja di titik atau sudut tertentu,” ucap dia.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, di Wonogiri ada 571.822 bidang yang terdaftar. Sementara bidang tanah yang belum terdaftar tercatat sebanyak 1.822 bidang.

Kantor pertanahan ATR/BPN Wonogiri menargetkan pada 2023 ini 433 bidang tanah bisa terdaftar melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak atas tanah dan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan sertifikat. Program PTSL menyasar pada tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan.

Kegiatan PTSL meliputi pengumpulan data dan penetapan kebenaran fisik dan data yuridis. Biaya PTSL seperti pemeriksaan, pengukuran, penerbitan sertifikat hak atas tanah ditanggung negara.

Sementara biaya persiapan seperti kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional panitia PTSL desa/kelurahan dibebankan kepada pemohon PTSL.

Tanah yang dapat dilakukan PTSL merupakan tanah yang tidak dalam  sengketa. Jika tanah yang diajukan PTSL sedang dalam sengketa maka harus menyelesaikan sengketa terlebih dulu. Baik melalui mediasi atau persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif