SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara sepeda motor berknalpot brong ditilang saat melakukan balap liar di lokasi proyek tol Solo-Jogja wilayah Ngawen, Klaten, Senin (6/3/2023). (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Personel Polres Klaten membubarkan aksi balap liar di lokasi proyek tol Solo-Jogja wilayah Kecamatan Ngawen, Klaten, Senin (6/3/2023) sore. Sebanyak 16 sepeda motor ditilang dan ditahan di Polres Klaten gara-gara kondisinya tidak sesuai standar dan ketentuan undang-undang.

Penindakan balap liar itu dilakukan personel dari Satlantas, Satsamapta, serta Polsubsektor Ngawen pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi yang digunakan untuk ajang balap liar atau trek-trekan itu berada di area proyek tol wilayah Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menjelaskan belasan sepeda motor itu ditahan di Polres lantaran menggunakan knalpot brong. Selain itu, pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara.

“Untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan harus mengikuti sidang tilang. Setelah mengikuti sidang tilang, kami persilakan mengambil sepeda motor dengan syarat harus dikembalikan sesuai kondisi standar,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Desa Semangkak, Klaten Tengah, Selasa (7/3/2023).

Kapolsubsektor Ngawen, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan sudah dua kali ajang balap liar di lokasi proyek jalan tol Solo-Jogja wilayah Kecamatan Ngawen, Klaten, ditindak. “Dulu setelah ada pengurukan dan tanah diratakan, kemudian digunakan untuk balapan. Kemudian kami menggelar patroli dan bubarkan. Ini ada lagi,” jelas Eko.

Eko menegaskan lokasi proyek tol bukan tempat umum. Akses keluar-masuk lokasi proyek diperuntukkan para pekerja proyek serta peralatan dan material.

“Kondisi jalan di lokasi itu masih licin. Cor untuk jalan masih lapisan pertama. Tiba-tiba masuk dan digunakan untuk ajang balap liar, kalau sampai terjadi apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab?” kata Eko.

Dia menjelaskan selama ini Polsubsektor bersama Forkopimcam Ngawen rutin menggelar operasi dan menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak masuk ke lokasi proyek tol. Selain itu, Forkopimcam sudah berkoordinasi dengan pelaksana proyek dan pengawasan akses keluar-masuk diperketat serta ditutup untuk umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya