Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/10/2012), menyebutkan awalnya aparat Polsek Baki mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya judi capjiki di desa tersebut. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati bahwa memang sering terjadi transaksi judi capjiki di sebuah warung hik milik Ngadiman di Desa Bentakan.
Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo, mengatakan setelah aparat mendapatkan kepastian bahwa di warung tersebut sering dijadikan tempat pembelian judi capjiki, akhirnya 28 September lalu sekitar pukul 18.00 WIB aparat menangkap salah satu pembeli nomor capjiki. Tersangka pertama ini yakni Murdoko, warga Perum Ngringo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, yang bertindak sebagai pembeli. Murdoko adalah seorang PNS yang mengajar di sebuah SD di Solo. Dari tangan Murdoko, polisi menyita satu unit ponsel merek Nokia E63 yang biasa digunakannya untuk transaksi pembelian capjiki.
“Setelah dicek, ternyata ada SMS di ponsel Murdoko tentang transaksi pemasangan nomor capjiki kepada penambang bernama Suroto,” ujar Widodo, Jumat siang. Setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari Murdoko, tak lama kemudian akhirnya aparat menangkap Suroto, 50, warga Dukuh Jobayan, Desa Menuran, Kecamatan Baki, yang bertugas sebagai penambang. Lalu dari keterangan tersangka Suroto, polisi mengembangkan lagi dan berhasil menangkap Ngadiman, warga Dukuh Bentakan, Desa Bentakan, Kecamatan Baki, yang bertindak sebagai pengepul tambang judi.
Dari tangan Suroto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Blueberry, buku rekap capjiki dan selembar kertas rekap nomor capjiki. Sedangkan dari tangan tersangka Ngadiman, polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan nomor capjiki Rp700.000. Uang dari Ngadiman itu, sebetulnya akan disetorkan kepada bandar judi capjiki bernama Joko alias Cicut. Hingga kini Joko masih diburu oleh polisi.
Di hadapan penyidik, Murdoko yang berstatus sebagai PNS di Kota Solo ini mengaku hanya iseng membeli capjiki. “Saya membelinya tidak menentu. Dalam sebulan ini, kadang beli kadang tidak. Jika sedang ada uang saya beli,” ujar Murdoko. Ia sengaja memasang nomor capjiki karena tidak mempunyai uang. Pasalnya ia juga tergiur dengan iming-iming bila sudah menang judi. Namun dalam sebulan, kata Murdoko, ia lebih banyak kalah daripada menangnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.