Soloraya
Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:30 WIB

Waduh! Polresta Solo Kandangkan 215 Sepeda Motor, Ini Penyebabnya

Kurniawan  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong oleh Polresta Solo (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Kepolisian Resort Kota atau Polresta Solo kembali melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (26/12/2020) malam.

Razia dilakukan di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Solo. Di antaranya di depan Mako 2 Polresta Solo di Jl. Slamet Riyadi. Di lokasi itu petugas Satlantas di-backup Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta). Polisi menghentikan setiap sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar.

Advertisement

Selain di lokasi itu, razia dilakukan di masing-masing wilayah tugas kepolisian sektor (Polsek). Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan pihaknya fokus merazia sepeda motor yang memakai knalpot brong.

Akhir Tahun, Polres Karanganyar Gencarkan Razia Knalpot Brong

Advertisement

Akhir Tahun, Polres Karanganyar Gencarkan Razia Knalpot Brong

"Polresta Solo menahan semua sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman karena suaranya yang bising. Mari lah kita ciptakan Solo yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong," terang Afrian.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya pasal 285, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Advertisement

Cipta Kondisi Nataru

Persyaratan teknis dan kelaikan jalan itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Afrian mengatakan razia sepeda motor knalpot brong juga terkait cipta kondisi Hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Kita pastikan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 aman, damai dan sehat. Polresta Solo terus melakukan razia sepeda motor yang gunakan knalpot brong. Yakni dengan operasi Pekat, Patroli Gabungan TNI-Polri skala Besar, dan Operasi Yustisi," imbuh dia.

Afrian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta membantu terciptanya kondusifitas wilayah.

Advertisement

Sita 227 Knalpot Brong, Kasatlantas: Razia Makin Giat Lagi!

Sebelumnya jajaran Polresta Solo juga sudah melakukan razia dengan berhasil mengamankan 114 sepeda motor yang menggunakan kamlpot brong. Sehingga total lebih 600 sepeda motor knalpot brong yang sudah dikandangkan.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif