Soloraya
Senin, 18 April 2022 - 09:52 WIB

Waduh! Ponsel Warga Masaran Sragen Raib saat Ditinggal Tidur

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Ponsel milik Al Faris Unggul Pamenang, 20, warga Dukuh Dawungan, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah raib dicuri orang saat ditinggal tidur.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Masaran, Sragen. Kasus tersebut terungkap setelah hampir dua pekan. Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/4/2022), mengungkapkan kasus pencurian terjadi pada Sabtu (2/4/2022) pukul 09.00 WIB. Tetapi, kasus dilaporkan pada Kamis (14/4/2022) malam.

Advertisement

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi. Dia mengungkapkan ponsel yang hilang itu bermerek Realme 7i warna biru. “Kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang temannya nongkrong di depan rumah korban malam-malam. Hingga pukul 02.00 WIB, dua temannya pulang untuk persiapan sahur dan salat subuh,” kata Suwarso.

Baca Juga : Komplotan Spesialis Pencuri Aki Asal Sambungmacan Dibekuk Polisi Sragen

Korban masuk ke kamar sekitar pukul 05.00 WIB. Ponsel diletakkan di sampingnya dalam kondisi di-charge. “Korban tidur dan saat bangun pukul 09.00 WIB, korban mendapati ponselnya hilang. Korban menanyakan ke dua temannya tidak tahu kemudian melapor ke Polsek Masaran,” jelasnya.

Advertisement

Suwarso menerangkan hasil penyelidikan aparat Polsek Masaran berhasil menemukan ponsel dengan ciri-ciri seperti milik korban. Dari keterangan saksi-saksi, ujar Suwarso, pelaku pencurian itu mengarah pada seorang pemuda, KDA, 21, yang juga tetangga korban.

Baca Juga : Pria Kediri Babak Belur Dihajar Warga Gegara Curi Pupuk di Sragen

“Pada Jumat [15/4/2022] lalu, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Masaran di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Advertisement

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman penjara lima tahun. “Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci. Lalu, masuk ke kamar mengambil ponsel. Setelah itu pergi lewat pintu depan lagi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif