Soloraya
Kamis, 1 Juli 2021 - 23:43 WIB

Waduh, Puluhan Los Pasar Hewan Nglangon Sragen Disalahgunakan Untuk Tempat Hiburan Malam

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang petugas gabungan memasang stiker penutupan los yang berubah menjadi kios di Pasar Nglangon, Sragen, Kamis (1/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 37 los tempat usaha di Pasar Hewan Nglangon, Sragen, ditutup secara sepihak oleh tim gabungan Pemkab Sragen, Kamis (1/7/2021). Puluhan los tersebut ditutup karena digunakan tidak sesuai peruntukan dan pemanfaatan.

Instansi terkait di Pemkab Sragen telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pengguna 37 los tersebut. Namun, tiga kali peringatan itu tak digubris. Informasi yang diperoleh Solopos.com, petugas tim gabungan datang ke lokasi untuk menyegel los-los itu sekitar pukul 09.15 WIB.

Advertisement

Los-los di Pasar Hewan Nglangon itu ada yang dialihfungsikan sebagai tempat hiburan malam yang dikenal dengan sebutan kafe lethong. Penutupan tempat usaha itu dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen bersama Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Polsek Sragen Kota. Juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kasi Trantib Kecamatan Sragen Kota, dan perwakilan dari Kodim 0725/Sragen.

Baca Juga: Pejabat Dan ASN 9 OPD Pemkab Sragen Positif Covid-19, 2 Kantor Lockdown

Advertisement

Baca Juga: Pejabat Dan ASN 9 OPD Pemkab Sragen Positif Covid-19, 2 Kantor Lockdown

Sekretaris Disnakan Sragen, Nur Sahid, menyampaikan penutupan los Pasar Hewan Nglangon itu didasarkan pada Surat Disnakan No 028/528/022/2021 tertanggal 21 Juni 2021. Isinya perihal Surat Perintah Terakhir kepada penyewa los Pasar Hewan Nglangon. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Disnakan Sragen, Tatag Prabawanto.

Dalam surat itu, Tatag yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen menginstruksikan supaya los-los itu dikembalikan fungsinya seperti seharusnya.

Advertisement

Penutupan itu juga karena bangunan yang berdasarkan dokumennya berupa los dialihkan menjadi kios. Karena lokasinya tertutup, penggunaannya menjadi kurang pas.

Baca Juga: Mediasi Kembali Deadlock, Nasib Ratusan Buruh GSP Sragen Masih Terkatung-Katung

Sahid menyampaikan Disnakan sudah berusaha mediasi dan permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen itu tidak sulit, yakni los-los itu buka saat hari operasional Pasar Hewan Nglangon.

Advertisement

Selain itu, ujarnya, bangunan dikembalikan pada fungsi semula sebagai los bukan kios. Perubahan bangunan dari los menjadi kios itu menyalahi perjanjian kontrak.

“Fungsi los-los itu untuk memperkuat fungsi pasar hewan sehingga usahanya pun harus mendukung aktivitas pasar hewan itu, misalnya jual pecut, jual makanan dan minuman, dan seterusnya. Mereka seringnya juga buka di luar hari pasaran Pahing yang sebenarnya tidak sesuai dengan SOP Disnakan,” jelasnya.

Baca Juga: TPS Bagan Sragen Sering Overload & Timbulkan Bau Busuk, Warga Ancam Tutup Paksa

Advertisement

Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Sahid menerangkan setelah ada penertiban, bangunan los Pasar Hewan Nglangon Sragen akan dikembalikan pada fungsinya. Nilai sewa bangunan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Pernda) No 1/2019 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto yang masih menjalani isolasi mandiri di kediamannya membenarkan ada 37 los yang ditertibkan karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran yang dilakukan pengusaha itu, ujarnya, sudah disebutkan dalam stiker yang ditempelkan pada pintu atau tembok rumah si pengusaha. “Pengguna los itu selama ini sewa dan penyewanya macam-macam. Puluhan pengusaha yang losnya ditutup itu sebelumnya sudah mendapat surat peringatan sampai kali ketiga,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif