Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 19:06 WIB

Waduh, Umur TPA Mojorejo Sukoharjo Diprediksi Tinggal 5 Tahun

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengeruk gunungan sampah menggunakan eskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kamis (13/5/2021).(Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, kian mengkhawatirkan dan perlu penanganan khusus. Usia TPA Mojorejo diperkirakan maksimal lima tahun lantaran tingginya volume sampah dari masyarakat.

Selama ini, sampah di setiap kecamatan di Sukoharjo  diangkut menuju TPA Mojorejo. Rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Mojorejo sekitar 150 ton setiap hari. Saat libur perayaan Lebaran, volume sampah melonjak tajam menjadi 170 ton setiap hari. Padahal, lahan TPA Mojorejo hanya kurang lebih enam hektare.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Haswi Purwandani, memperkirakan usia TPA Mojorejo tak lebih dari lima tahun apabila volume sampah yang masuk ke TPA tak berkurang.

Baca juga: Duh! Volume Sampah Masuk ke TPA Mojorejo Sukoharjo Naik 30 Ton per Hari

Advertisement

Baca juga: Duh! Volume Sampah Masuk ke TPA Mojorejo Sukoharjo Naik 30 Ton per Hari

“Kalau melihat kondisi sekarang [volume sampah masuk ke TPA], paling bertahan dua tahun-tiga tahun. Maksimal lima tahun. Kami mengakui kondisi TPA Mojorejo sangat mengkhawatirkan dan butuh penanganan khusus,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Senin (21/3/2022).

Sejatinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menambah lahan TPA Mojorejo sekitar 2.700 meter persegi pada 2020. Namun, penambahan lahan TPA Mojorejo hanya bersifat sementara. TPA Mojorejo diperkirakan bisa menampung sampah selama beberapa tahun mendatang.

Advertisement

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Diancam Bui atau Denda Rp50 Juta!

“Masyarakat harus diberdayakan untuk memilah dan mengolah sampah di lingkungannya masing-masing. Termasuk pengolahan sampah di bank sampah di setiap desa/kelurahan,” ujar dia.

Haswi membandingkan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang mengambil kebijakan menutup TPA. Proses pengelolaan sampah dilakukan di setiap desa/kelurahan yang memiliki lahan khusus yang berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah (TPS).

Advertisement

Pemerintah mendorong pembentukan bank sampah di tingkat rukun tangga/rukun warga (RT/RW). Langkah ini bagian dari penanganan sampah jangka panjang berbasis sirkular ekonomi.

Baca juga: TPS 3R Tak Maksimal, TPA Mojorejo Sukoharjo Terancam Overload

“Penanganan sampah melalui daur ulang dan pemanfaatan kembali menjadi kunci menjalankan prinsip sirkular ekonomi. Namun harus disokong aspek perubahan perilaku masyarakat dan aspek pemanfaatan teknologi dalam mengelola sampah di masyarakat,” tutur dia.

Advertisement

Seorang warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Ridwan, mengatakan kawasan Solo Baru sebagai pusat bisnis terbesar di Soloraya menjadi salah satu pemasok sampah terbesar ke TPA Mojorejo. Menurut Ridwan, kesadaran masyarakat untuk tak membuang sampah secara sembarangan masih rendah.

Karena itu, gerakan memilah sampah dari rumah menjadi momentum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat atas pemanfaatan sampah yang bisa didaur ulang saat masa pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif