Soloraya
Kamis, 10 November 2016 - 14:40 WIB

WADUK KEDUNGOMBO : Pemkab Boyolali Fasilitasi Relokasi Warga Genengsari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waduk Kedungombo (WKO). (JIBI/Solopos/Dok)

Waduk Kedungombo, Pemkab Boyolali memfasilitasi proses relokasi warga dari sabuk hijau WKO.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memfasilitasi relokasi warga yang masih menempati kawasan sabuk hijau Waduk Kedungombo (WKO) wilayah Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Advertisement

Sebelumnya, warga tersebut menempati 72 bidang lahan yang terkena proyek WKO sekitar 35 tahun lalu. Saat ini, 72 bidang lahan itu sudah digenangi air namun warganya belum mendapat lahan pengganti untuk relokasi sehingga mereka menempati kawasan sabuk hijau yang sebenarnya terlarang untuk permukiman.

“Ada 72 bidang tanah yang saat ini sedang kami fasilitasi untuk lahan penggantinya. Selain relokasi warganya dan mencarikan lahan pengganti, fasilitasi juga sampai pada penerbitan sertifikat tanah [lahan pengganti],” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (10/11/2016).

Advertisement

“Ada 72 bidang tanah yang saat ini sedang kami fasilitasi untuk lahan penggantinya. Selain relokasi warganya dan mencarikan lahan pengganti, fasilitasi juga sampai pada penerbitan sertifikat tanah [lahan pengganti],” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (10/11/2016).

Tanah pengganti itu adalah lahan eks Perhutani. Namun, untuk proses ini kewenangan utama ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jratunseluna dan Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) karena tanah Perhutani itu sudah dibebaskan.

Sebanyak 72 bidang tanah itu dipecah-pecah sehingga pemiliknya mencapai ratusan warga. “Sebanyak 72 bidang tanah itu kan dulunya, sekarang mau dipecah-pecah ke anak cucu jadi nanti jumlahnya banyak sekali,” imbuh Kabag Pemerintahan Urusan Otonomi Daerah (PUOD), Hendrayanto B.L.

Advertisement

“Tapi RAB [rencana anggaran biaya] semua dari BPN, nanti diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar dia.

Awalnya, lanjut Hendrayanto, Pemerintah Desa (Pemdes) Genengsari meminta proses ini bisa dipercepat bahkan meminta Pemkab Boyolali memberikan dana talangan terlebih dahulu untuk relokasi itu.

“Biaya itu untuk pasang patok tanah dan sebagainya. Daerah punya dana dari mana? Iya kalau nantinya pusat menyetujui anggaran itu, kalau tidak daerah akan kehilangan dana.”

Advertisement

Lokasi relokasi masih berada di wilayah Desa Genengsari. Sempat ada permasalahan tentang status tanah yang diklaim sudah menjadi milik perorangan. Sebagai solusinya, Muspika Kemusu siap membantu saat pembuatan patok atau batas tanah.

“Jadi sekarang pemdes diminta membuat denah kasar, misalnya si A ada di petak sebelah mana, batasnya mana saja. Untuk proses ini Muspika siap mem-backup.”

Untung menambahkan saat ini masih banyak warga yang tinggal di kawasan sabuk hijau WKO. Namun, baru warga Desa Genengsari yang mengajukan permohonan relokasi. “Kami dari pemerintah siap memfasilitasi,” kata dia.

Advertisement

Dia mengakui permasalahan relokasi warga WKO sudah sangat berlarut-larut, hampir 35 tahun. “Entah sampai kapan bisa selesai semua. Satu per satu diselesaikan semoga bisa beres semuanya nanti,” ujar Untung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif