SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Kondisi Waduk Soco, di Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri saat ini mangkrak. Bangunan bendung masih berdiri kokoh namun air yang mengalir dari Sungai Kering di desa itu tak tertampung sehingga fungsi waduk sebagai irigasi tak berjalan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (1/3/2012), mangkraknya Waduk Soco berlangsung sejak era reformasi atau sekitar 1998. Sehingga waduk itu mampu mengalirkan air sekitar 26 tahun sejak dibangun 1972. Waktu itu keberadaan pintu air rusak sehingga air tak tertampung di areal genangan waduk.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akibatnya kondisi areal genangan menjadi kering membentuk hamparan tanah dan dimanfaatkan kembali oleh pemilik lahan. Prasasti yang tertempel di pintu waduk tertulis bangunan Waduk Soco dibangun dari dana Inpres 1972/1973 jaman Bupati Wonogiri masih dijabat oleh R Samino. Pembangunan waduk dilaksanakan oleh PT Aneka Karya Wonogiri.

Salah seorang pemilik lahan, Wardi yang ngaso seusai tanam sawi mengaku dirinya rela melepaskan tanahnya kembali apabila ganti rugi dilunasi. Waktu itu, ujarnya, dirinya baru menerima ganti rugi senilai Rp7.000. “Lahan milik kami yang terkena pembangunan Waduk Soco hanya sebagian. Waktu itu kami menerima ganti rugi senilai Rp7.000 tetapi kami mendengar dana ganti rugi senilai Rp300.000.”

Mardi mengaku lahan miliknya yang terkena genangan air waduk dan digarap kembali tak lagi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Desa Soco, Sumantri didampingi Sekdes Soco, Agus Riyanto saat ditemui Solopos.com bercerita, ada 12 pemilik lahan yang harus dibebaskan untuk membangun waduk tersebut.

“Luas genangan mencapai 30.050 m2 milik 12 warga. Sebagian pemilik lahan sudah meninggal sehingga saat ini diwarisi oleh anak-anaknya,” ujar Sekdes Agus Riyanto.
Diceritakan oleh Agus, perbaikan pintu Waduk Soco sudah masuk aspirasi warga sejak 2005. “Dokumen aspirasi warga agar ada perbaikan pintu air sudah ada. Aspirasi itu terdokumentasi melalui musyawarah dusun dan menjadi program desa jangka menengah. Soal pembayaran ganti rugi kami tidak tahu. Kemungkinan ada kepanitiaan pembangunan Waduk Soco.”

Lebih lanjut dijelaskan, persoalan baru muncul pada 2010 saat salah seorang warga datang ke kantor desa untuk meminta kejelasan. “Waktu itu warga meminta penyelesaian ganti rugi dengan harga disesuaikan kondisi sekarang. Karena tanah itu sudah masuk aset Pemkab kami tidak bisa memutuskan dan menyerahkannya ke Camat.”

Camat Slogohimo, Budi Susilo saat mengonfirmasi menjelaskan, keberadaan Waduk Soco sangat dibutuhkan oleh warga di enam desa. Yakni Desa Soco, Waru, Sambirejo, Tunggur, Pandan dan Made karena mampu mengaliri lahan pertanian seluas 500 hektare. “Aspirasi warga enam desa menginginkan pemfungsian kembali Waduk Soco.”

Dia menyatakan saat itu pembayaran ganti rugi sudah selesai. “Namun demikian kami akan melakukan pendekatan agar persoalan itu cepat terselesaikan. Warga enam desa bisa kembali sejahtera melalui ketersediaan air irigasi sehingga panen padi bisa menjadi tiga kali per tahun.”

(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya