SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 322 kendaraan bermotor berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menunggak pajak. Nilai total tagihan pajaknya mencapai Rp77,9 juta.

Kendaraan pelat merah yang nunggak pajak itu ada yang roda dua, roda tiga, dan roda empat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Data tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Espos, Selasa (19/7/2022). Dwi semula menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor berpelat merah yang menjadi beban Pemkab Sragen mencapai 30% dari total kendaraan pelat merah yang ada.

Namun, setelah dihitung ulang berdasarkan jumlah kendaraan berpelat merah yang ada,  tunggakan itu menjadi hanya 14,77%.

Dia mengatakan BPKPD masih melakukan pemetaan sebaran kendaraan bermotor pelat merah itu. Pasalnya, ada kendaraan bermotor berpelat merah yang dihibahkan ke instansi vertikal. Ada juga yang ke pemerintah desa.

Baca Juga: 174.000 Unit Kendaraan Bermotor di Sragen Nunggak Pajak Rp52 Miliar

Kendaraan berpelat merah yang sudah dilelang tetapi belum dibayar tunggakan pajaknya oleh pemenang lelang pun ada.

“Data jumlah kendaraan bermotor ini menjadi dinamis karena bergerak terus. Kami mengambil langkah menyurati para pemegang kendaraan bermotor berpelat merah itu agar segera melunasi tagihan pajaknya. Ada pula kasus STNK [surat tanda nomor kendaraan] kesingsal,” jelasnya.

Meniru Pemkab

Dwiyanto menyambut baik inisiasi Samsat Sragen yang melakukan sosialisasi kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Tahun-tahun sebelumnya kegiatan ini tidak ada.

Apa yang dilakukan Samsat, menurutnya, meniru strategi Pemkab Sragen untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Bagi hasil pajak dari Samsat ke Pemkab Sragen itu cukup besar. Pada 2021 lalu, bagi hasil yang masuk PAD itu mencapai Rp78 miliar. Pada  2020 jumlahnya menurun karena ada pandemi Covid-19. Kemudian pada Juni 2022 sudah ada realisasi di Samsat mencapai Rp63,9 miliar,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara Lupa, Tunggakan Pajak Kendaraan Sukoharjo Capai Rp50 M

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, melihat tingkat kepatuhan warga Sragen membayar pajak kendaraan bermotor rendah. Dia menyentil pemilik kendaraan berpelat merah jangan-jangan banyak yang belum bayar pajak.

Yuni, sapaan Bupati, langsung bertanya kepada Kepala BPKPD Sragen Dwiyanto tentang berapa kendaraan berpelat merah yang belum bayar pajak. Dwiyanto pun spontan menjawab 30% tetapi setelah dicek ternyata kurang dari 15%.

“Kendaraan berpelat merah yang belum bayar pajak itu termasuk kendaraan yang dihibahkan ke pemerintah desa dan instansi vertikal. Kalau sudah dihibahkan mestinya menjadi tanggung jawab penerima kendaraan. Kalau sudah dihibahkan ke desa, ya desa yang bayar pajak. Jangan dibebankan ke kabupaten. Saya ingin datanya detail. Konotasi pelat merah itu kadang jadi sorotan. Jangan-jangan mobil dinas saya belum bayar pajak juga,” kata Bupati.

Yuni berharap kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) mengecek jumlah kendaraan dinasnya, termasuk para camat.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Roda Dua Nunggak Pajak, Nggak Bayar Karena Lupa

“Saya berpesan kepada camat, lurah, dan kades, agar nomor motor atau mobil dengan berpelat luar Sragen supaya segera di balik nama. Kalau balik nama kendaraan bekas itu hanya 1%. Tetapi untuk balik nama kendaraan baru bisa sampai 12,5%. Imbauan ini harus jadi perhatian semua karena tunggakan pajak kendaraan bermotro di Sragen mencampai Rp52 miliar,” jelasnya.

Berikut Jumlah Kendaraan Berpelat Merah di Kabupaten Sragen

Jumlah kedaraan roda 4                                        : 463 unit

Jumlah kendaraan roda 3                                      : 48 unit

Jumlah kendaraan roda 2                                      : 1.669 unit

Total kendaraan roda 2, 3, 4                                : 2.180 unit

Jumlah kendaraan nunggak pajak                       : 322 unit (roda 4, 3, dan 2) atau 14,77%

Jumlah tagihan pajak 322 Kendaraan                  : Rp77.908.350.



Sumber: Data di BPKPD Sragen per Selasa (19/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya