SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo akan menggratiskan pemanfaatan toilet umum di seluruh pasar tradisional di Kota Solo. Pemkot menegaskan toilet umum adalah fasilitas yang melekat pada pasar tradisional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui di Balaikota, Senin (7/1/2013), mengatakan toilet di aset Pemkot seperti pasar tradisional sejatinya merupakan fasilitas umum (fasum). Artinya, tidak boleh ada pungutan yang diambil dari fasilitas tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Toilet umum bukan mesin uang,” ujarnya.

Selama ini Pemkot menggunakan sistem lelang bagi pengelolaan toilet umum di pasar tradisional. Alhasil, konsumen harus merogoh koceknya untuk sekadar buang air kecil. Konsekuensi ini diakui Sekda cukup merugikan warga. Pemkot siap menganggarkan dana untuk pemeliharaan toilet sebagai pengganti pemeliharaan dari pihak ketiga. Terhitung sekitar 72 toilet yang tersebar di pasar tradisional di Kota Solo.

“Fasum memang seharusnya dikelola Pemkot. Konsekuensi biaya pemeliharaan sudah dipikirkan, termasuk pengadaan tenaga outsourcing untuk menjaga fasilitas tersebut,” terangnya.

Budi menambahkan, ke depan aturan itu tak hanya diberlakukan di pasar tradisional. Aset-aset Pemkot lain seperti Terminal Tirtonadi dan Gladak Langen Bogan (Galabo), imbuhnya, bakal mendapat perlakuan serupa.

“Memang ada suara-suara fasum kembali dilelang tahun ini. Namun kami tegaskan, fasum tidak dilelang. Apalagi tahun ini Solo menjadi tuan rumah konferensi Toilet Summit. Pengelolaan fasum khususnya toilet harus lebih baik.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, membenarkan toilet di pasar tradisional termasuk fasum. Hal itu diatur dalam Perda No1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Namun demikian, dia mengakui hingga kini Pemkot masih menggandeng pihak ketiga ihwal pengelolaan fasum.

“Belum ada instruksi langsung soal penggratisan fasum seperti toilet. Segera kami koordinasikan dengan Sekda dan Walikota,” ujarnya kepada Solopos.com.

Di lain sisi, Subagiyo mengungkapkan selama ini pemasukan dari pengelolaan toilet ditarget APBD sebesar Rp500 juta per tahun. Target serupa pun masih berlaku tahun ini. Meski begitu, Subagiyo mengakui pemasukan tersebut tak signifikan dalam menambah kas daerah.

Pihaknya menambahkan, pengelolaan fasum oleh pihak ketiga pun bukan tanpa dasar. Mekanisme itu diatur berlandaskan Perda No8/2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Permendagri No17/2007 tentang Pengelolaan Barang Negara.

“Landasan hukum yang berkaitan akan kembali dikaji untuk menentukan kebijakan selanjutnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya