SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten ikut mendaftar sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa atau pilkades serentak, 5 Juli mendatang. Setidaknya ada tiga PNS yang sudah mengajukan izin untuk ikut pilkades.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, membenarkan ada PNS yang ikut mendaftar sebagai bakal calon kades di beberapa desa. “Ada tiga orang yang sudah proses mengajukan [izin mengikuti Pilkades],” kata Jajang saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (15/5/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jajang mengatakan jabatan PNS yang ikut pilkades itu beragam. Ada yang menjadi pegawai staf kecamatan, mantan sekdes yang kemudian diangkat menjadi PNS, dan ada pula PNS yang berdinas di pasar tradisional.

Sekda Klaten menjelaskan sesuai aturan, PNS tidak perlu mengundurkan diri ketika mengikuti kontestasi pilkades atau ketika terpilih menjadi kades. “Hanya izin. Penekanannya, yang penting ada surat pernyataan, kalau dia terpilih tidak mengganggu kinerja OPD. Selama menjadi kades, status PNS-nya diberhentikan sementara,” kata dia.

Ketentuan PNS yang mengikuti pemilihan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentikan Kepala Desa.

Salah satu persyaratan bakal calon kepala desa dari unsur PNS yakni melampirkan surat izin dari pejabat pengelola kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati.

Ketika terpilih dan diangkat menjadi kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan atau statusnya sebagai PNS selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa berhak mendapatkan tunjangan kepala desa serta penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan ada 67 desa di 22 kecamatan yang bakal menggelar pilkades pada 5 Juli 2023. Sebelumnya, tahapan penjaringan bakal calon kades digelar oleh panitia pilkades setiap desa pada 3-8 Mei 2023.

Jumlah total pendaftar di 67 desa itu ada 233 orang dengan perincian 195 laki-laki dan 38 perempuan. Saat ini, tahapan pilkades memasuki seleksi administrasi dan klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon kades hingga 20 Mei 2023.

“Ada beberapa [pendaftar dari unsur PNS]. Tetapi untuk pastinya berapa, kami belum bisa menyampaikan karena saat ini masih proses seleksi administrasi [oleh panitia pilkades di masing-masing desa],” kata Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya