SOLOPOS.COM - Suasana rapat dewan pengupahan di aula Diskopnaker Boyolali, Senin (20/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Boyolali pada 2024 senilai Rp3,25 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Senin (20/11/2023).

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan tidak sepakat atau menolak penetapan UMK 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dasar ketidaksepakatan KSPN, tutur Wahono, berpedoman pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan dalam pasal tersebut, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Terlebih UU No 13/2003 tentang Ketenegakerjaan juga mengamanatkan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ia menjelaskan UU tersebut masih berlaku hingga hari ini.

Wahono menilai frasa tersebut masih tertulis, namun ruh di dalamnya telah hilang. “Kami mengawal konstitusi itu. Kehidupan layak itu enggak mungkin pakai rumus-rumus. Kehidupan layak itu harus benar-benar sesuai apa yang menjadi kebutuhan hidup buruh,” jelas dia saat ditemui wartawan seusai rapat.

Ia menjelaskan untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) harus berdasarkan survei. KSPN Boyolali telah melakukan survei KHL di Boyolali.

Hasil survei KHL KSPN, kata Wahono, menyebutkan angka kehidupan layak di Boyolali senilai Rp3.256.316. Angka tersebut merupakan kebutuhan hidup layak bagi lajang.

“Itu untuk buruh lajang di Boyolali. Kalau sudah menikah, punya anak satu, dua, punya keluarga, pasti hitungannya berbeda. Justru itu masih memberatkan, tidak bisa mengkaver kebutuhan buruh,” jelas dia.

Menurutnya, Indonesia pernah memiliki sistem pengupahan yang bagus sekitar 2005-2016. Saat itu, pengupahan mengacu pada kehidupan layak yang disurvei ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia menilai sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mendegradasi angka kebutuhan hidup layak buruh. “Kami akan mematahkan itu, kebutuhan hidup layak adalah kebutuhan riil pekerja, harus disurvei. Akan kami kawal hingga Gubernur, karena yang memiliki kewenangan menetapkan [UMK] Gubernur,” jelas dia.

Kewenangan Dewan Pengupahan

Menurut Wahono, dengan PP yang baru dan penetapan kenaikan UMK dengan formula-formula tertentu membuat kewenangan dewan pengupahan direduksi. “Tinggal angka saja sudah ada. Yang berperan hanya BPS [Badan Pusat Statistik], Menteri, bikin surat, instruksi, dan sebagainya,” jelas dia.

Ia mengatakan dengan PP No 51 Tahun 2023, tanpa rapat dewan pengupahan, pemerintah bisa menetapkan besaran UMK karena di dalamnya sudah ada rumusnya.

Wahono mengatakan UMK Boyolali 2023 yang sekitar Rp2,15 juta saja masih jauh dari angka survei KHL senilai Rp3,25 juta. Masih kurang Rp1 juta lebih bagi lajang untuk mencapai kehidupan layak di Boyolali.

Sementara itu, Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, menyatakan dalam PP No 51 Tahun 2023 penentuan UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ditambah nilai alfa atau indeks tertentu.

Nilai alfa juga telah ditentukan dalam PP mulai dari 0,10-0,30. Dalam rapat terlihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mengusulkan nilai alfa yang digunakan 0,20. Sedangkan untuk serikat pekerja dari PT Pan Brothers dan PT Sari Warna mengusulkan nilai alfa 0,30.

Sedangkan KSPN Boyolali mengusulkan angka survei KHL Rp3.256.316. “Nilai alfa itu ditentukan oleh dewan pengupahan baik di provinsi atau kabupaten/kota. Untuk menentukan nilai alfa memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah,” jelas dia.

Bambang mengatakan UMK Boyolali 2023 senilai Rp2.155.712,29. Kemudian, dengan usulan kenaikan nilai alfa 0,20 sesuai usulan Apindo Boyolali, UMK Boyolali 2024 diperkirakan menjadi Rp2.236.681. Kemudian, jika nilai alfa yang digunakan 0,30, UMK Boyolali 2024 menjadi Rp2.250.327.

Dari data tersebut, dengan alfa tertinggi pun, UMK Boyolali pada 2024 tidak akan naik lebih dari Rp100.000. Lebih lanjut, Bambang mengatakan pada Selasa (21/11/2023) akan dilakukan rapat terakhir Dewan Pengupahan di Boyolali.

Hasil dari rapat tersebut, baik sepakat atau tidak sepakat, nantinya akan disampaikan kepada Bupati Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya