SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut telah mendapatkan angka besaran Upah Minimum Kota atau UMK Solo 2023. Namun ia belum mau mengungkap angka tersebut dan berapa kenaikannya dibanding UMK 2022.

“Tunggu beberapa pekan lagi ya, saya sudah dapat angkanya, tinggal memutuskan saja,” katanya kepada Solopos.com yang menemuinya di RW 019 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (1/11/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gibran menjelaskan Dewan Pengupahan Solo sudah membahas usulan mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item. Serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK tersebut.

Ditanya bagaimana tindak lanjut mengenai permintaan buruh untuk menaikkan nilai UMK Solo 2023 sebesar 10 persen, Wali Kota Solo hanya menjawab diplomatis.

“Tuntutan sudah masuk semua. Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha. Enggak mau memberatkan para buruh juga. Win-win [solution] wae. Ben tahun ngarep isa naik lagi,” paparnya.

Baca Juga: Temui Gibran, Serikat Pekerja Solo Minta UMK 2023 Naik 10 Persen

Sebelumnya, serikat buruh Kota Solo menyampaikan penolakan penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Serikat buruh ingin UMK 2023 naik 10 persen.

Hal itu disampaikan sejumlah serikat buruh ketika melakukan audiensi mengenai UMK 2023 dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2022). Gibran menemui mereka didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih.

“Jadi kami menyampaikan beberapa temuan kami, hasil survei independen kami, kami ingin pada 2023 nanti UMK jauh lebih baik. Kami sudah sepakat menolak penggunaan PP No 36,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, kepada wartawan seusai pertemuan.

Baca Juga: Hanya Naik Rp21.000, Ini Usulan Nilai UMK Solo 2022

Regulasi Pengupahan

“Kami matur kepada Wali Kota mohon diperkenankan UMK 2023 moderatnya 10 persen supaya hajat hidup di Solo tercover dan hidup layak,” lanjutnya.

Wahyu mengatakan UMK yang diatur dengan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sama saja tidak ada pembahasan. Regulasi tentang pengupahan itu sudah ada rumus nilai upah minimum.

“Kalau kami melihat PP No 36 sudah akan mati. Nunggu Surat Edaran Kemnaker yang menjelaskan apa saja, di daerah mana saja, inflasi berapa, kemudian dari data itu akan masuk ke rumus PP 36. Kalau kami hanya memakai itu fungsi dewan pengupahan menjadi tidak ada,” paparnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK Solo Senilai Rp21.000, Hanya Cukup Buat Beli Telur 1 Kg

Dia mengatakan apabila rumus nilai upah minimum PP No 36/2021 digunakan lagi hasilnya di bawah inflasi maka dianggap ada masalah. Serikat buruh tidak tahu asal usul atau penjelasan rumus pada PP No 36/2021 sampai sejauh ini.

“PP ini muncul efeknya adalah kenaikan UMK selalu di bawah inflasi. Kalau pakai PP 36 pasti di bawah 6%. Bisa antara 4% sampai 5% sehingga tergerus beberapa. Kalau kami lihat hari ini Jateng inflasi 6,4 dilihat dari data BPS,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan serikat buruh merasa cukup telah menyampaikan pengaturan UMK kepada Wali Kota Solo. Serikat buruh melalui perwakilan Dewan Pengupahan Kota Solo tidak akan memberikan tanda tangan apabila masih memakai PP No 36/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya