SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Kabupaten Wonogiri tidak mencapai target pada 2022. Tidak tercapainya target penerimaan PBB itu justru di sektor perkotaan, sedangkan sektor perdesaan warganya lebih tertib.

Kepala Bidang Penagihan dan Penatausahaan Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Surip Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (9/2/2023), mengatakan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan 2022 tercatat Rp21,987 miliar atau 98,69% dari target Rp22,279 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jumlah total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Wonogiri sebanyak 548.954 lembar. Tetapi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau surat bukti pelunasan PBB pada 2022 tercatat 545.340 lembar. Adapun sisa kurang tagihan PBB yang belum terbayarkan senilai Rp291,3 juta.

“Yang tidak mencapai target itu PBB di sektor perkotaan, soalnya kan sektor ini berisi kelurahan. Kalau di sektor perdesaan justru insyaallah sudah mencapai 100%. Tapi ini angka sementara ya, untuk angka pasti dan validnya menunggu pemeriksaan dari BPK selesai,” kata Surip.

PBB sektor perkotaan Wonogiri meliputi 48 desa/kelurahan di 25 kecamatan dan sektor perdesaan meliputi 246 desa/kelurahan di 25 kecamatan. Menurut Surip, sektor perkotaan tidak mencapai target kemungkinan disebabkan banyak diisi kelurahan, bukan desa.

Dia menjelaskan desa menerima dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi. Semakin cepat warga desa menyelesaikan tagihan PBB akan semakin tinggi desa tersebut menerima DBH pajak daerah dan retribusi.

Dengan begitu, pemerintah desa turut andil dengan mendorong warganya untuk segera melunasi PBB. Sedangkan kelurahan tidak menerima DBH pajak dan retribusi daerah.

4 Kecamatan dengan Tunggakan Tertinggi

Sementara itu, denda PBB yang dikenakan kepada mereka yang tidak tertib PBB selama 2022 di Wonogiri mencapai Rp32,877 juta. Jatuh tempo pelunasan PBB adalah 31 September setiap tahun.

Jika wajib pajak tidak melunasi sampai batas yang ditentukan akan dikenai denda 2% dari nilai tagihan PBB per bulan. “Saat ini belum ada sanksi bagi mereka yang tidak melunasi PBB. Tapi hal itu akan bermasalah ketika pengurusan tanah, misalnya mereka mau mengurus sertifikat ranah, maka harus melunasi dulu tagihan PBB-nya,” jelas Surip.

Dia menambahkan ada empat kecamatan yang paling tinggi tunggakan PBB atau minus terbanyak realisasi penerimaan PBB yaitu Kecamatan Wonogiri, Selogiri, Giritontro, dan Tirtomoyo.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Agus Budiyanto, mengatakan Pemkab berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah/bumi di sektor perkotaan dan perdesaan pada 2024.

Saat ini rencana penaikan NJOP di sektor perkotaan dan perdesaan masih dalam tahap kajian. Kajian itu di antaranya melihat perkembangan harga jual tanah di Wonogiri.

Rencana penaikan itu melihat pertumbuhan ekonomi dan harga tanah di Wonogiri. Kenaikan NJOP bumi bakal juga akan diikuti kenaikan nilai PBB di Wonogiri. Kali terakhir Pemkab Wonogiri menaikkan NJOP yaitu pada 2018 lalu.

Pada saat itu NJOP bumi terendah di sektor perdesaan dinaikkan dua kelas menjadi Rp3.500/m2 dari yang semula Rp1.700/m2. Sedangkan NJOP bumi tertinggi di sektor pekotaan dinaikkan satu kelas menjadi senilai Rp916.000/m2 dari yang semula Rp802.000/m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya