SOLOPOS.COM - SOSIALISASI PAJAK—Puluhan pegawai di lingkungan Dishubkominfo Sragen mengikuti sosialisasi pengisian SPT yang digelar KP2KP Sragen di Kantor Dishubkominfo Sragen, Kamis (8/3/2012). Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS

SOSIALISASI PAJAK—Puluhan pegawai di lingkungan Dishubkominfo Sragen mengikuti sosialisasi pengisian SPT yang digelar KP2KP Sragen di Kantor Dishubkominfo Sragen, Kamis (8/3/2012). Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS

SRAGEN-Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menargetkan 70% surat pajak tahunan (SPT) dari wajib pajak yang ada di Bumi Sukowati pada tahun ini. KP2KP menyiapkan petugas khusus untuk jemput bola dalam merealisasikan target tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala KP2KP Sragen, Gatot Santoso, saat dijumpai solopos.com, di sela-sela sosialisasi pengisian formulir SPT di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen, Kamis (8/3/2012), mengungkapkan sebagian wajib pajak di Sragen sebenarnya sudah bisa mengisi formulir SPT itu, hanya KP2KP masih perlu menyosialisasikan pengisian formulir SPT. Menurut dia, ada sejumlah wajib pajak yang belum paham dalam pengisian SPT, seperti di Dishubkominfo ini.

“Kami menargetkan 70% wajib pajak berbentuk badan atau perorangan bisa mentaati kepatuhan dalam pengisian SPT pada setiap tahunnya. Dalam pengisian SPT ini, wajib pajak diberi batas waktu. Khusus untuk perorangan, SPT bisa diterima paling lambat akhir Maret ini. Sedangkan untuk SPT badan usaha diserahkan ke kantor pajak paling lambat 30 April mendatang. Bagi mereka yang terlambat bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000/bulan,” tegasnya.

Berdasarkan data di KP2KP Sragen, terang dia, jumlah wajib pajak berbentuk badan di Sragen sebanyak 3.500 unit dan jumlah wajib pajak perorangan sebanyak 50.000 orang. Dalam penerimaan SPT, lanjut dia, di wilayah Sragen berada di bawah koordinasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar.
“2010 lalu KP2KP Sragen hanya menerima sebanyak 17.000 SPT, baik dari badan maupun perseorangan. Sebagian besar mereka langsung ke KPP Pratama Karanganyar atau KPP lain atau dijemput langsung oleh petugas khusus,” imbuhnya.

Untuk memenuhi target 70% kepatuhan wajib pajak, lanjut Gatot, KPP Pratama Karanganyar menyiapkan petugas khusus untuk menjemput bola kepada wajib pajak. Termasuk di KP2KP Sragen, tambahnya, juga
ditempatkan petugas khusus itu, hanya jumlahnya relatif terbatas.

“Jadi bagi wajib pajak bisa menghubungi petugas di kantor pajak terdekat untuk pelayanan pengambilan SPT ke rumah. KP2KP Sragen juga bisa menerima SPT badan atau perorangan dari daerah lain. Pada
prinsipnya kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelayanan pajak,” urainya.

Bentuk kemudahan yang diberikan itu, paparnya, dilakukan dengan pembentukan kantor-kantor pelayanan di tempat-tempat umum, seperti di bandara, stasiun, terminal dan mal. Dengan banyaknya kantor pelayanan pajak, harap dia, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menunda atau merasa kesulitan menyampaikan SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya