Soloraya
Jumat, 19 Agustus 2011 - 16:24 WIB

Wajib zakat, gaji 8.238 PNS dipotong

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Gaji 8.238 pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dipotong masing-masing senilai Rp 21.000 untuk membayar kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengemukakan pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat fitrah tersebut rutin dilakukan Pemkot setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement

“Untuk tahun ini, masing-masing PNS beragama Islam dipotong gajinya senilai Rp 21.000 dan digunakan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah yang akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya,” ujar Sekda ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Jumat (19/8/2011).

Sekda menjelaskan setiap PNS menyumbangkan uang tunai setara dengan 2,5 kg beras. Sedangkan beras tersebut disalurkan ke kelurahan melalui lembaga sosial agar tidak terkonsentrasi di satu tempat. Itu untuk menghindari terjadi ricuh selama proses mengantre zakat.

“Nanti memakai kupon di kluster-kluster. Bagi yang meminta zakat, tetap dikelola oleh kelompok yang bertanggungjawab,” paparnya.

Advertisement

Menurut Sekda, cara ini efektif mendistribusikan zakat fitrah ke tangan yang berhak. Selain itu distribusi melalui kelompok masyarakat guna meminimalisasi ricuh pembagian zakat bilamana hal itu dilakukan secara terpusat.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif