SOLOPOS.COM - Utomo Kurniawan (kanan) selaku Kuasa hukum pemohon sidang gugatan praperadilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng di PN Klaten, Rabu (2/2/2022). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Pengadilan Negeri (PN) Klaten menunda sidang gugatan praperadilan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Klaten dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jateng, Rabu (2/2/2022) pagi. Penyebab sidang ditunda lantaran perwakilan Kajari Klaten dan Kajati Jateng tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, PN Klaten sebenarnya sudah berencana menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan bernomor 1/pid.pra/2022/PN Kln dimulai, Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Arief Kadarmo, baru dimulai sekitar pukul 11.50 WIB. Di kesempatan itu, sidang hanya dihadiri Utomo Kurniawan selaku kuasa hukum penggugat dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo. Sementara, perwakilan Kejari Klaten dan Kejati Jateng tak hadir di persidangan tersebut.

Baca Juga: Kasus BOS 2019 Dinilai Mangkrak, Kejari Klaten & Kejati Jateng Digugat

“Sidang ditunda dua pekan [ke depan] karena ada termohon di luar kota,” kata Utomo Kurniawan, kepada Solopos.com, Rabu (2/2/2022).

Dalam materi gugatannya, termohon menyertakan beberapa fakta hukum. Di antaranya, pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten yang berawal dari pencanangan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019.

Semula, buku Matur Jujur diketahui diserahkan ke para pelajar secara gratis. Belakangan diketahui, orang tua siswa harus membayar buku Matur Jujur tersebut senilai Rp11.000 (Rp6.000 dari orangtua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS).

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kajari Klaten-Kajati Jateng Digelar

Dalam perkembangannya, Kejari Klaten telah memintai keterangan dari 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar secara maraton, September 2020. Hingga akhirnya tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS dianggap sudah rampung. Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka.

“Rencana di agenda sidang perdana ini, yakni pembacaan permohonan [berharap penanganan kasus dugaan penyimpangan BOS 2019 tetap dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan],” katanya.

Hal senada dijelaskan Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi. Mangkraknya penanganan kasus BOS 2019 dinilai sangat merugikan pemohon. Sehingga, penanganan kasus hukum tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas. “Ya, hari ini sidangnya. Yang berangkat Mas Utomo,” katanya.

Baca Juga: Kasus BOS Mangkrak, ARAKK Diam-Diam Laporkan Kejari Klaten ke Komjak

Bertindak selaku pemohon gugatan praperadilan, Arif Sahudi, berharap beberapa tuntutannya dapat dikabulkan majelis hakim PN Klaten.

“LP3HI Solo memohon PN Klaten dapat mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Di samping itu, memohon untuk menyatakan tindakan penghentian penyidikan secara materiil oleh termohon I tidak sah dan melawan hukum [termohon II turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah karena tidak melakukan pengawasan dan memberikan petunjuk ke termohon I],” kata Arif Sahudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya