Soloraya
Selasa, 7 September 2021 - 15:13 WIB

Waktu Dine In Warung Makan di Sukoharjo Diperlonggar Jadi 60 Menit Lur...

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaturan jarak di tempat makan untuk menghindari penyebaran COvid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo memperlonggar aturan waktu makan di tempat atau dine in untuk restoran, warung makan, serta kafe ditambah dari 30 menit menjadi 60 menit.

Ketentuan makan di tempat 60 menit itu berlaku selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021. Kendati aktivitas usaha dilonggarkan namun kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen.

Advertisement

“Ada pelonggaran khusus makan di tempat dari 30 menit menjadi 60 menit. Sekarang waktu makan cukup lama. Kesadaran pelaku usaha kuliner dan pengunjung menjadi kunci dalam pencegahan transmisi penularan virus,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat ditemui wartawan seusai acara penyerahan bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim dan piatu di lobi kantor bupati setempat, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Disdukcapil Sukoharjo Mulai Layani Rekam Data E-KTP

Etik menyebut pengawasan makan di tempat tidak serta merta bisa diawasi oleh petugas penegak hukum. Mereka tak mungkin mengawasi restoran atau warung makan dari pagi hari-malam hari.

Advertisement

“Peran serta pelaku usaha dan masyarakat dibutuhkan guna menahan laju persebaran pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi ledakan kasus Covid-19 pada masa mendatang,” ujar dia.

Pelonggaran Aktivitas Usaha

Diketahui, beragam pelonggaran aktivitas usaha dan perdagangan dilakukan seiring turunnya status PPKM Level 4 ke Level 3. Sejumlah mall di kawasan Solo Baru kembali dibuka pada akhir Agustus 2021.

Baca juga: Walah! ABG Mojolaban Sukoharjo Tertangkap Curi Motor Tetangga

Advertisement

Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan bantuan paket sembako kepada 477 anak yatim dan piatu. Bantuan paket sembako tersebut berasal dari sumbangan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sukoharjo senilai Rp200.000 per orang.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan jumlah anak yatim, piatu dan yatim piatu yang ditinggal orangtua meninggal akibat Covid-19 sebanyak 508 orang.

Para anak yatim piatu telah menerima bantuan serupa pada beberapa waktu lalu. Kini, giliran anak yatim dan piatu yang menerima bantuan paket sembako.

Baca juga: Dikenal sebagai Kampung Gitar, Ini Keunikan Ngrombo Sukoharjo Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif