SOLOPOS.COM - Tiga pelaku dan penadah dugaan penipuan dan atau penggelapan (jongkok) digelandang ke Mapolsek Sumberlawang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dan Unit Resmob Polres Sragen, Kamis (19/1/2023) dini hari. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga warga Sragen harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggadaikan tiga mobil rental untuk bermain judi online.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, Sragen, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan tiga unit mobil rental dalam waktu 1 x 24 jam. Satu orang pelaku dan dua orang penadah dibekuk tim gabungan tersebut dengan penyelidikan yang cukup singkat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengungkapkan kasus penggelapan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/1/2023) malam. Ari menerangkan awalnya Polsek Sumberlawang menerima laporan warga Dukuh Bulurejo, Desa Pendem, Sumberlawang, Winardi, 55, tentang kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil rental, Rabu (18/1/2023) malam. Dia menjelaskan kasus dugaan penggelapan itu sebenarnya terjadi pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

“Malam itu pula Unit Reskrim Polsek Sumberlawang langsung berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Sragen. Mereka langsung bergerak menyelidiki kasus itu. Dari pertunjuk yang diperoleh, tim gabungan itu berhasil membekuk W [40 tahun], warga Miri, Sragen,” ujar Ari.

Dia menerangkan aparat menginterogasi W untuk pengembangan penanganan kasus itu. Dari keterangan W ini, ujar dia, tim gabungan mendapatkan dua nama penadah atas kasus dugaan penggelapan itu. Dia melanjutkan dua orang langsung dibekuk lantaran diduga sebagai penadah atas tiga unit mobil hasil kejahatan.

“Dua orang yang diduga penadah itu berinisial CA, 43, dan WR, 29, yang sama-sama warga Sidoharjo, Sragen. Mereka digelandang ke Mapolsek Sumberlawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari.

Untuk melengkapi kasus tersebut, Ari mengatakan polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi. Ari mengungkapkan modus dugaan penipuan dan atau penggelapan tiga unit mobil rental itu dilakukan dengan cara berpura-pura menyewa mobil.

“Mobil rental itu kemudian digadaikan tersangka. Hasil gadai tiga unit mobil itu, tersangka mendapatkan uang Rp70 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ujarnya.

Ari mengatakan tiga unit mobil disita polisi sebagai barang bukti yakni mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 8912 IF warna abu-abu metalik buatan 2019; mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor AD 8976 warna hitam buatan 2016; dan mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 1016 DY warna silver metalik buatan 2011.

Ari mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penadah. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya