SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban PKL oleh Satpol PP. (Solopos.com/Humas Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SOLO – Tujuh pedagang kaki lima (PKL) terjaring operasi yustisi di sejumlah lokasi, Senin (31/7/2023). Tujuh PKL di Kota Solo itu diberi sanksi denda antara Rp350.000-Rp550.000.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan ketujuh pedagang yang terjaring operasi yustisi merupakan pedagang kuliner dan cinderamata. Mereka nekat menggelar lapak di lokasi yang dilarang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ada empat pedagang kuliner dan tiga pedagang batik. Yang pedagang batik berjualan di sekitar Alun-Alun Utara,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Makodim 0735/Solo, Senin petang.

Menurut Arif, penataan PKL di Solo merujuk pada Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Dalam regulasi itu disebutkan lokasi-lokasi di Kota Bengawan yang diperbolehkan untuk berjualan.

“Pedagang jangan nekat berjualan di lokasi yang dilarang. Misalnya, kawasan Ngarsopuro atau Stadion Manahan. Sudah ada lokasi-lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan,” ujar dia.

Arif mencontohkan pedagang yang berjualan di badan jalan di depan Gedung MTA Solo. Lantaran berjualan di badan jalan, kerap kesenggol pengendara sepeda motor yang melewati jalan tersebut sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Padahal, mereka telah berulang kali diberi teguran oleh petugas. “Kalau imbauan dan teguran tidak digubris dan masih nekat berjualan terpaksa diberi tindakan tegas. Kami juga sudah memberikan surat peringatan. Ini sesuai arahan Mas Wali dan Pak Wawali Solo,” papar dia.

Arif menyebut sanksi tersebut sebagai efek jera agar mereka tidak nekat berjualan di lokasi yang dilarang. Dia mempersilakan pedagang untuk berjualan namun harus di lokasi yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya