SOLOPOS.COM - Objek wisata Kali Pepe Land di Boyolali. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI  Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pemeliharaan (OP) SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, mengatakan BBWS Bengawan Solo memberikan kesempatan kepada manajemen Kali Pepe Land untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami itu kepengennya, kalau bisa itu dibongkar secara mandiri,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (3/1/2022). Menurut Sri, BBWS telah tiga kali melayangkan teguran kepada pihak Kali Pepe Land.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di dalam teguran itu, BBWS meminta pihak Kali Pepe Land membongkar bangunannya secara mandiri. “Bila dibongkar BBWS pasti akan memberikan efek kerusakan yang berat,” ucapnya.

Sri mengatakan ada tenggat waktu pembongkaran mandiri yang diberikan pada pihak Kali Pepe Land. Namun, dirinya enggan mengatakan kapan waktu tersebut berakhir. Tenggat waktu itu, kata Sri, sudah dicantumkan dalam surat teguran.

“Kami kan juga masih menunggu dari Kementerian ATR BPN [Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional],” ucap dia. Menurut Sri, pembangunan Kali Pepe Land pada kenyataannya melanggar sejumlah peraturan yag berlaku di wilayah setempat.

“Jadi Kali Pepe Land itu ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan, yang pertama terkait sumber daya air itu sempadan. Kemudian tata ruangnya itu juga melanggar,” terangnya.

BBWS Bengawan Solo dan ATR BPN telah berkoordinasi dan memasang plang di Kali Pepe Land. Sri menjelaskan Pemkab Boyolali dan Karanganyar juga punya kewenangan karena Kali Pepe Land melanggar peraturan tata ruang di wilayah kabupaten.

Perkembangan terbaru, Sri menjelaskan, manajemen Kali Pepe Land sudah mendatangi BBWS beberapa waktu lalu. Pihak Kali Pepe Land mendatangi BBWS untuk meminta informasi dan arahan.

“Kemarin sudah ke sini. Dari Kali Pepe Land masih meminta informasi saja terkait apa-apa yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Sri, dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 sudah diatur bahwa setiap kegiatan yang berada di sempadan sungai itu harus berizin. Dalam peraturan itu juga sudah disebutkan kegiatan-kegiatan apa saja yang diperbolehkan di sempadan sungai.

Sri menjelaskan kegiatan yang diizinkan di sempadan sungai meliputi penelitian, pipa air, dan gas. Bukan berupa kegiatan pendirian bangunan atau lainnya, terutama pendirian bangunan yang strukturnya berat seperti di Kali Pepe Land.

“Stukturnya [berat] seperti beton, kemudian ada bangunan empat tingkat menjorok ke sungai, itu kan ada menjorok ke sungai, kemudian ada panggung, jembatan,” terangnya.

Menurut Sri, sebelum dilakukan pembangunan Kali Pepe Land di sempadan sungai, seharusnya mereka melengkapi perizinannya terlebih dahulu. “Kalau kami dari BBWS izinnya rekomendasi teknis, tapi izinnya [tata ruang] dari kementerian PUPR,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya