SOLOPOS.COM - Tersangka Joko Sulistyanto (kanan) digelandang di Mapolres Klaten setelah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih siswi SMA, Kamis (17/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka Joko Sulistyanto (kanan) digelandang di Mapolres Klaten setelah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih siswi SMA, Kamis (17/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN — Seorang ABG, sebut saja, Bunga, 16, warga Kecamatan Bayat menjadi korban cabul dari dukun yang berjanji mengajarinya ilmu pengasihan. Siswi salah satu SLTA di Klaten itu berharap bisa disukai banyak pria setelah menimba ilmu pengasihan dari seorang dukun bernama Joko Sulistyanto, 48, warga Dukuh Mundu, Desa Brangkal, Kecamatan Wedi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kini, Joko harus mendekam di balik jeruji besi setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Klaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan pencabulan itu bermula ketika Bunga tertarik mempelajari ilmu pengasihan pada awal Desember 2012 lalu. Setelah mendapat informasi dari teman, Bunga akhirnya bertandang ke rumah Joko yang sudah 16 tahun berprofesi sebagai dukun.

Gayung bersambut, permintaan Bunga untuk mempelajari ilmu pengasihan diterima dengan senang hati. Akan tetapi, Joko memberi syarat agar Bunga bersedia diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Pria duda itu berdalih persetubuhan itu merupakan salah satu ritual yang harus dilakukan untuk mempelajari ilmu pengasihan.

“Korban ingin disukai banyak pria setelah mempelajari ilmu pengasihan itu. Namun dia malah menjadi korban cabul dukun itu,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (17/1/2013).

Setelah kejadian itu, korban melaporkan Joko kepada orangtuanya. Tidak terima atas perlakukan yang dialami anaknya, orangtua Bunga melaporkan Joko ke Mapolres Klaten pada Minggu (13/1/2013). Joko berhasil diringkus polisi pada hari itu juga. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah mencabuli gadis di bawah umur.

“Pencabulan itu sudah dilakukan berulang kali. Kami membawa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun atau maksimal 16 tahun penjara,” terang Ragil.

Kepala wartawan, Joko membantah sudah menggunakan ilmu pengasihan yang dimilikinya untuk memperdayai korban. Dia juga membantah bahwa dirinya memaksa mencabuli korban. Dia mengklaim persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, korban sudah menyatakan kesediaan untuk dinikahinya.

“Saya bilang ke dia, kalau mau menikah sama saya mengapa masih butuh ilmu pengasihan itu. Saya tak mau dia disukai banyak pria setelah menikah dengan saya. Tanpa ilmu pengasihan itu, kita bisa melakukannya [hubungan layaknya suami istri],” ujar Joko.

Menurut Joko, pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 24 kali saat korban menginap di rumahnya selama 10 hari 10 malam pada Desember lalu.

“Dalam sehari kami melakukannya [pencabulan] tidak hanya sekali, bisa sampai tiga kali. Semua dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya