Soloraya
Sabtu, 10 Desember 2011 - 07:42 WIB

Walah, dukun cabul kelabuhi empat wanita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DUKUN PALSU--Agung Kris Adiyanto, (kiri) warga Dusun Pundungrejo RT 3 RW I, Desa Jati, Kecamatan Jaten, pelaku penipuan berkedok sebagai dukun, diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Jumat (9/12). Dalam menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, pelaku berhasil memperdaya empat orang wanita sebagai korban penipuan.(FOTO: Espos/Farid Syafrodhi)

Karanganyar (Solopos.com)--Berdalih sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan menunda kematian seseorang, Agung Kris Andiyanto, 36, warga Dusun Pundungrejo RT 3 RW I, Desa Jati, Kecamatan Jaten, berhasil mengelabui empat orang wanita sebagai korbannya. Ia pun berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari praktik penipuan itu, serta mencabuli salah satu korbannya yang masih berumur 20 tahun.

Advertisement

Pelaku yang akrab disapa Agung itu ditangkap oleh jajaran Polres Karanganyar pada Kamis (8/12/2011) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo, mengatakan tersangka berhasil dibekuk karena sebelumnya, Selasa (6/12/2011), salah satu korban melapor ke polisi. Dari laporan itu lalu polisi menindaklanjutinya hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Selain bisa menyembuhkan orang sakit, saat kami tanyai pelaku juga berhasil mengelabui korban dengan kata-kata manis, bahwa dia bisa mengambil jimat yang bersarang di tubuh dan memperpanjang umur seseorang,” ujar Djoko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2011) siang.

Menurut tersangka, sebagaimana dituturkan kepada penyidik Polres Karanganyar, Agung telah menjalani praktik sebagai dukun abal-abal sejak 2009 silam. Ia sendiri tak memiliki tempat praktik tetap, sebab saat menjalanjan aksinya, Agung mendatangi rumah para korbannya itu. Tak jarang juga ia bertemu dengan salah satu korban wanitanya, NV, 20, di hotel dan pantai.

Advertisement

“Yang bersangkutan (NV-red) saya setubuhi di hotel. Saya tidak ingat berapa kali melakukannya. Saya katakan pada dia, kalau berhubungan badan itu sebagai salah satu syarat agar keperawanannya kembali lagi seperti sedia kala,” aku Agung di hadapan penyidik Polres Karanganyar.

Atas perbuatannya itu, Agung dikenai pasal pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

(fas)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif