SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA anak temannya sendiri. Foto diambil Selasa (12/7/2022) di Mapolresta Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan eks Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, 53, yang menjadi tersangka kasus cabul hingga 12 kali ternyata teman dari ibu korban semenjak kecil.

“Awal mula perkenalan, tersangka merupakan teman kecil dari ibu korban. Kemudian berlanjut berkenalan dan seterusnya. Korban menyampaikan beberapa kendala atau kejadian yang menimpa,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Gangguan-gangguan yang dialami korban itu, menurut Ade, misalnya gangguan dari makhluk astral atau roh halus. Korban juga sering mendengar suara-suara atau bisikan-bisikan yang tidak diketahui sumbernya. Keluhan korban itu ditanggapi TAS.

“Ditanggapi tersangka bahwa dia bisa menetralisir gangguan-gangguan roh halus atau bisikan-bisikan itu dengan kemampuan yang dimiliki. Sehingga kemudian korban merasa ini sosok penolong yang bisa mengatasi kesulitannya,” tuturnya menceritakan awal mula perbuatan cabul eks Direktur Teknik PDAM Solo itu.

Selanjutnya, Ade menjelaskan tersangka menyampaikan janji-janji, tipu muslihat dan kebohongan-kebohongan. Tersangka mengaku bisa mengatasi kesulitan belajar korban. Sebab korban juga merasa kesulitan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga: 12 Kali Cabuli Siswi SMA, Eks Direktur PDAM Solo Ngaku Menyesal

“Korban sampaikan beberapa hal terkait situasi yang dialami, godaan-godaan dari makhluk astral, kemudian oleh tersangka disambut. Bahwa yang bersangkutan [tersangka] bisa mengusir roh-roh halus yang ada di dalam tubuh korban,” urainya.

Video Asusila

Dalam melakukan aksinya, menurut Ade, tersangka menunjukkan beberapa file video asusila atau video porno. “Tersangka juga menunjukkan beberapa video asusila kepada korban, dan melakukan tipu muslihat bisa membantu korban,” katanya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas Satreskrim Polresta Solo menetapkan eks Direktur Teknik PDAM Solo itu sebagai tersangka perbuatan cabul tersebut pada 4 Juli 2022. Sehari kemudian, yaitu 5 Juli 2022 tersangka TAS ditahan di sel tahanan Mapolresta Solo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aksi Cabul Eks Direktur PDAM Solo Dilakukan 12 Kali

“Barang bukti yang disita tiga tanaman bidara dalam pot. [Tanaman] digunakan untuk melakukan tipu muslihat bahwasanya jika ditaruh di kamar semua roh halus bisa sirna atau tidak ganggu lagi. Kemudian disita juga HP yang menyimpan file elektronik,” ujarnya.

Seperti diketahui, TAS telah dicopot dari jabatannya di PDAM Solo akibat perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap siswi SMA tersebut. Menurut keterangan polisi, perbuatan cabul itu dilakukan hingga 12 kali, di mana beberapa kali di antaranya dilakukan di dalam mobilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya