Soloraya
Rabu, 23 Maret 2022 - 10:39 WIB

Walah, Eks Wali Kota Solo Rudy Kena Tilang ETLE, Didenda Berapa Ya?

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Solo, FX Rudy Hadyatmo, mengurus pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE, Rabu (23/3/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy, kena denda tilang karena mobilnya tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas. Rudy mendatangi Mapolresta Solo pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 08.50 WIB untuk membayar denda tilang tersebut.

Surat konfirmasi ETLE Rudy ditandatangani Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra tertanggal 15 Maret 2022. Di surat itu disebutkan mobil Toyota Innova milik Rudy yang berpelat nomor AD 8989 XA terekam CCTV ETLE melanggar lalu lintas pada Selasa (15/3/2022) pukul 13.41 WIB.

Advertisement

Saat itu mobil Rudy sedang melintas di dekat Tugu Wisnu Manahan. Di surat tersebut juga disebutkan Rudy diminta melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo selambat-lambatnya pada 23 Maret 2022.

Baca Juga: 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terekam ETLE, Paling Banyak Solo

Advertisement

Baca Juga: 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terekam ETLE, Paling Banyak Solo

Saat diwawancarai awak media, Rudy menuturkan ia kena tilang ETLE karena istrinya, E Endang Prasetyaningsih, tidak memakai sabuk pengaman saat berada di mobil tersebut. Rudy sendiri tidak berada di mobil itu.

Mobil Rudy saat itu dikemudikan Sengkut Pandega, orang kepercayaan Rudy. Ia mengapresiasi sistem CCTV ETLE yang menurutnya sangat bagus. Dengan jarak yang lumayan jauh, tapi gambar yang muncul sangat jelas.

Advertisement

Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Kamera CCTV, Penerapan ETLE Solo Mulai 23 Maret Juga Pakai Alat Ini

“Kalau jual beli kendaraan bermotor juga harus segera dibalik nama. Karena kalau dipakai orang, yang dipanggil pemilik kendaraan sesuai dokumennya,” ujarnya.

Saat kejadian pelanggaran lalu lintas yang terjadi hingga ia kena tilang ETLE, Rudy mengaku sedang berada di Jakarta. Namun dikarenakan mobil yang terekam melakukan pelanggaran adalah miliknya, dia yang dipanggil polisi.

Advertisement

Baca Juga: Korlantas Mabes Polri Jadikan ETLE Solo Percontohan Membangun Smart City

Menurutnya, baru kali ini ia terkena tilang pelanggaran lalu lintas. Sebab selama ini dia tertib berlalu lintas. Surat pemberitahuan dari Satlantas Solo ihwal terjadinya pelanggaran lalu lintas diterima Rudy pada Rabu (16/3/2022).

Surat dari kepolisian dikirim melalui Kantor Pos. Sedangkan denda tilang yang dibayarkan Rudy atas pelanggaran tersebut senilai Rp151.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif