SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Dua pelajar kelas XI dan XII di salah satu SMK di Sragen, YY, 16, dan DP, 18, digelandang ke Mapolres Sragen diduga karena melempar mobil patroli polisi menggunakan kerikil, Selasa (29/1/2013) dini hari pukul 02.30 WIB.

Dua anak baru gede (ABG) itu dijemput paksa petugas Resmob Polres Sragen di rumahnya seusai kejadian, Selasa sekitar pukul 05.30 WIB. Warga Ngrampal itu diduga melempar mobil patroli Mapolres Sragen, Ford Ranger, menggunakan kerikil.
Pelaku melempar mobil patroli saat melintas di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pilangsari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kejadian berawal setelah YY dan DP menghadiri acara di Lemahbang, Sambungmacan. YY dan DP mengaku menenggak minuman keras saat menghadiri acara. Namun mereka tidak mabuk berat sehingga dapat mengendarai sepeda motor. Cerita berlanjut saat mereka hendak ke rumah teman di Sidomulyo, Sragen. Mereka nyaris diserempet bus Sugeng Rahayu saat melintas di depan tempat pemakaman di dekat RSUD Sragen. Timbul rasa dendam dalam diri kedua ABG.

YY berniat menuntaskan kekesalan usai menemui teman di Sidomulyo, Sragen. YY pulang membonceng DP menggunakan Honda Supra Nopol AD 4204 Y. Mereka berhenti di dekat SPBU Pilangsari dan melihat sebuah mobil yang disangka bus Sugeng Rahayu.
Posisi mobil yang disangka bus ada di belakang mobil patroli. Tanpa berpikir panjang, YY melemparkan kerikil yang dipungut dari tepi jalan saat mobil itu mendekat. Nahas batu yang dilempar tidak mengenai bus tetapi mobil patroli Polres Sragen dengan plat nomor 1504-51. Akibat kejadian itu kaca lampu depan sebelah kanan pecah.

Aipda Iwan Subekti dan Briptu Sunardi yang mengendarai mobil patroli mengejar pelaku. Sementara itu YY dan DP saat dihadirkan di Mapolres Sragen mengaku tidak sengaja melempar mobil patroli polisi. Sasaran dia adalah mobil yang ada di belakang mobil patroli yang disangka bus Sugeng Rahayu.

“Saya kira di belakang mobil polisi itu bus Sugeng Rahayu ternyata truk. Saya takut dan lari. Saya makin takut karena dikejar dan sembunyi di rumah. Saya memang minum tetapi tidak mabuk berat,” kata YY di Mapolres Sragen, Kamis (31/1/2013).

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menjelaskan Mapolres mengalami kerugian Rp3 juta. Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 406 ayat (1) KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya lima hingga enam bulan.

“Pelaku dipengaruhi minuman beralkohol saat melakukan pelemparan. Tujuan utama balas dendam terhadap bus yang hampir menabrak tersangka tetapi salah sasaran dan mengenai mobil patroli. Meski demikian, mereka telah merusak mobil negara maka harus ditindak secara hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya