SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa. (dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto, diduga selewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2022 dengan nilai Rp60 juta.

Murdiyanto diduga menggunakan BLT DD secara tidak tepat sasaran dan untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Wonogiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Auditor Madya Inspektorat Wonogiri, Sigit Prasetyo, kepada Solopos.com, Senin (13/2/2023), mengatakan Murdiyanto menggunakan BLT DD tahun anggaran 2022 tidak sesuai peruntukkannya.

Kades tersebut mendaftarkan 17 anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD. Tetapi Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto yang diduga selewengkan dana itu ternyata juga tidak memberikan BLT DD itu kepada 17 anggota keluarga yang ia daftarkan sebagai KPM.

“Nilainya kurang lebih Rp60 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan di luar yang seharusnya,” kata Sigit. Sigit menjelaskan penentuan daftar KPM BLT DD sebenarnya ditentukan lewat musyawarah desa atau musdes.

Tetapi dalam musdes untuk penentuan daftar KPM BLT DD tahun anggaran 2022 ternyata Murdiyanto tidak menampilkan daftar nama 17 keluarga yang didaftarkan tersebut.

Sigit menyampaikan berdasarkan pengakuan Murdiyanto, uang itu digunakan untuk keperluan-keperluan lain seperti pengadaan lomba dan sebagainya. Inspektorat Wonogiri saat ini masih dalam proses analisis hasil pemeriksaan terkait dugaan Kades Sugihan, Bulukerto, selewengkan BLT DD. 

“Ini prosesnya belum fix, masih kami buatkan naskah hasilnya. Kami sedang analisis lebih lanjut,” ujar dia. Inspektorat bakal meminta Murdiyanto untuk mengembalikan BLT DD yang disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa.

Menurut dia, kasus penyelewengan tersebut tidak sampai ke aparat penegak hukum atau kepolisian. Sebab masih bisa ditangani Inspektorat. “Tidak harus ke kepolisian. Karena ini masih soal administrasi, jadi masih bisa diperbaiki Inspektorat,” ucapnya.

Regulasi Pemberian BLT DD

Informasi yang dihimpun Solopos.com pada tahun anggaran 2022, BLT DD dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu dana desa yang diterima masing-masing desa. BLT DD pada tahun anggaran tersebut sebagai upaya jaring pengaman sosial pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat. 

BLT DD diberikan kepada KPM senilai Rp300.000/bulan selama 12 bulan atau satu tahun. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No 140/034/2022 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Informasi yang diperoleh Solopos.com nilai dana desa yang diterima Desa Sugihan pada 2022 mencapai Rp770,318 juta.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, menyampaikan hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus kades di Bulukerto diduga selewengkan BLT DD.

Hanya, jika melihat laporan realisasi penggunaan DD Desa Sugihan pada 2022 semua sudah sesuai aturan. “Fungsi kami pembinaan. Kalau pengawasan dan pemeriksaan ranahnya Inspektorat. Nanti ketika inspektorat ada temuan, baru mereka memberi tahu atau mengarahkan apa yang harus dilakukan dinas. Kami manut saja,” jelas Fitha saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Sementara itu, Kades Sugihan, Murdiyanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan menggunakan sebagian BLT DD tahun anggaran 2022 tidak tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya