Soloraya
Selasa, 15 Januari 2013 - 18:56 WIB

Walah, Rantai Pembatas Koridor Jensud Dicuri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Rantai pembatas jalan di Koridor Jenderal Sudirman (Jensud) hilang diduga dicuri orang.
Rantai pembatas jalan tersebut dipasang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo untuk menutup arus lalu lintas yang menuju Jl Jenderal Sudirman dari arah Jl Arifin.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Selasa (15/1/2013) siang, menyebutkan hilangnya penutup jalan itu terjadi sekitar dua hari lalu. Akan tetapi penyebab hilangnya rantai tersebut tidak ada yang mengetahui secara pasti. Pasalnya sebelum rantai tersebut hilang, ada pengguna jalan yang sengaja menabrak rantai itu sampai putus.

Advertisement

Salah seorang warga, Sri Kamto, mengatakan sekitar dua hari lalu, ada seorang pengguna sepeda motor melaju kencang dari Jl Arifin ke selatan menuju Jl Sudirman. Pengendara sepeda motor itu tidak berhenti meskipun ada pembatas jalan dan terus menerobos hingga putus.

Setelah itu, menurutnya rantai pembatas itu sudah tidak ada lagi, yang membuat pengguna jalan dari arah utara dengan mudah masuk ke Jl Jenderal Sudirman. Padahal Jl Arifin tersebut hanya berlaku satu arah yakni menuju ke utara.

”Ya itu setelah ditabrak malamnya langsung hilang dan setelah itu banyak yang menerobos jalan itu, apalagi tidak ada yang jaga,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, membenarkan pencurian rantai pembatas itu. Menurutnya kerugian material atas hilangnya rantai tersebut tidak terlalu signifikan. Akan tetapi akibat hilangnya rantai itu membuat penataan arus lalu lintas di kawasan Jensud tidak berjalan normal.

”Hilangnya sekitar enam meter yang berada di samping Gedung BNI, ini sudah dipasang lagi barikade, bukan rantai,” ujarnya saat ditemui Espos, Selasa siang.
Yosca mengatakan ke depannya, jika masih ada yang melanggar kawasan tersebut, nantinya akan diberi tilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas. Menurutnya aturan itu akan berlaku setelah 30 hari.

”Setelah 30 hari, nanti akan dievaluasi ihwal penataan koridor itu dan pemberian tilang akan dilakukan setelah itu. Jadi nantinya tidak butuh barikade atau rantai penutup jalan, jika ada yang melanggar langsung ditilang,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif