Soloraya
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:44 WIB

Walah! Sampah di TPA Tanggan Overload, DLH Saragen Tambah Lahan

Tri Rahayu  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen menampung sampah-sampah rumah tangga di wilayah Kota Sragen, Jumat (15/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen overload. Untuk itu lokasi TPA diperluas dari luas semula 3,9 hektare menjadi 4,7 hektare atau bertambah sekitar 8.000 meter persegi.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen Lukman Farid, saat dihubungi Solopos, Selasa (22/2/2022), mengungkapkan peluasan lahan TPA Tanggan itu dilakukan DLH pada 2021. Dia menyampaikan perluasan lahan itu seluas hampir 8.000 meter persegi untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Kabupaten Sragen.

Advertisement

“Lahan perluasan TPA itu belum dimanfaatkan di tahun ini karena harus menyusun perencanaan. Lahan TPA seluas 3,9 hektare yang ada sekarang masih dimaksimalkan dulu,” jelas Lukman.

Baca juga: PPKM Sragen Naik ke Level 3, Ini yang Dilakukan DKK

Setiap warga yang menikmati pelayanan sampah untuk dibuang ke TPA dikenakan biaya retribusi sampah sebesar Rp3.000 per keluarga. Lukman menerangkan DLH Sragen memasang target retribusi sampah di 2022 senilai Rp125 juta.

Advertisement

Dia menerangkan target tersebut meningkat bila dibandingkan dengan target retribusi sampah pada APBD Penetapan 2021 senilai Rp75 juta. Sementara, DPRD Kabupaten Sragen berinisiasi melakukan revisi atas Perda No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sampah, Sugiyarto, saat dihubungi Solopos, Selasa, menerangkan perda tersebut masih dalam pembahasan dengan DLH. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD.

Baca juga: Desa/Kelurahan di Sragen Diminta Buat Aturan Warga Wajib Pilah Sampah

Advertisement

“Subtansinya di antaranya pengelolaan sampah itu bisa diserahkan kepada pihak ketiga atau dikelola DLH. Kalau dikelola oleh pihak ketiga maka bisa maksimal karena sampah bisa diolah menjadi pupuk organik dan seterusnya. Kalau tetap dikelola dinas mestinya harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Pengelolaan sampah yang dimaksud, kata dia, merupakan pengelolaan TPA di Tanggan itu. Dia mengatakan pada 2021 lalu sudah ada perluasan lahan TPA karena TPA itu sudah overload. Selama ini sampah dari rumah tangga dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS) kemudian diangkut ke TPA.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif