Soloraya
Senin, 19 April 2021 - 19:38 WIB

Wali Kota Gibran Didesak Keluarkan Larangan Perdagangan Daging Anjing Di Solo

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warung makan rica-rica daging anjing di Solo, Minggu (18/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diminta segera mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa peredaran daging anjing harus dilarang.

Seruan itu disampaikan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) lewat keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (19/4/2021).

Advertisement

"Salam Sukses, Saya mewakili Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia Coalition (DMFI) izin mengirimkan Press release mengenai Seruan Kepada Walikota Solo Pak Gibran Untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Kota Solo," tulis keterangan pers tersebut.

Baca Juga: Sukoharjo Larang Penjualan Daging Anjing, Ini Alasannya...

Advertisement

Baca Juga: Sukoharjo Larang Penjualan Daging Anjing, Ini Alasannya...

Seruan agar Wali Kota melarang perdagangan daging anjing di Solo itu didasarkan beberapa hal. Salah satunya hasil investigasi Koalisi DMFI di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia mengungkap kekejaman dalam setiap tahap perdagangan daging anjing. Mulai dari cara mendapatnnya yakni dengan mencuri dan mengumpulkan sampai ke pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

DMFI menyebut Solo merupakan pusat sejumlah besar perdagangan anjing di Jawa. Di kota ini ada 85 warung makan yang menyajikan menu daging anjing.

Advertisement

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Perdagangan Kuliner Daging Anjing, Pedagang Bingung Harus Kerja Apa

Alasan lain DMFI menyerukan agar Wali Kota Solo mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing adalah dari kesehatan. Sejak 1955, sudah tidak ada kasus rabies di Jateng. Lalu pada 1997, Jateng sudah dinyatakan bebas rabies.

Status bebas rabies ini bisa saja berubah dengan munculnya kasus-kasus rabies yang diakibatkan konsumsi daging anjing yang didatangkan dari luar Jateng. DMFI mencontohkan Jawa Barat termasuk provinsi yang belum bebas rabies.

Advertisement

"Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayannya risiko yang ditimbulkan perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas," tulis DMFI dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Sama-Sama Larang Penjualan Daging Anjing untuk Konsumsi, Ini Beda Sukoharjo dan Karanganyar

Instruksi Gubernur Jateng

Diiinformasikan sebelumnya, dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan di Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.

Advertisement

Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Namun, berdasarkan catatan Solopos.com hingga kini Pemkot Solo belum memiliki perda tersebut.

"DMFI mendorong Wali Kota Solo Bapak Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai sikap masyarakat Indonesia dan dunia. Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi, dan seiring kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut," lanjut keterangan pers DMFI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif