Soloraya
Selasa, 18 April 2023 - 14:45 WIB

Wali Kota Gibran Larang Naikkan Tarif Parkir Selama Libur Lebaran

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka melarang kenaikan tarif parkir selama libur Lebaran 2023. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang kenaikan tarif parkir selama libur Lebaran 2023. Hal itu berbeda dengan kebijakan kota lainnya yang memungkinkan kenaikan tarif parkir selama Lebaran.

“Ojo lah ya tarif parkir, tarif sego liwet, pecel lele, nek iso pada wae ya [kalau bisa tarifnya sama saja]” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (18/4/2023).

Advertisement

Gibran mengatakan apabila ada kenaikan harga makanan, pedagang diminta menaikkan harga makanan sedikit saja dari tarif normal selama Lebaran 2023. Kalau bisa para pedagang menyampaikan harga menu kepada pelanggan di awal pemesanan.

“Lebih baik ada daftar harganya,” ujar dia.

Advertisement

“Lebih baik ada daftar harganya,” ujar dia.

Menurut dia, warga maupun pemudik bisa membuat aduan apabila ada yang nuthuk harga produk kuliner maupun tarif parkir di Kota Solo. Pemkot akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

“Ditunjukkan nota serta fotonya ya saat melapor,” paparnya. Selain itu, Gibran akan mengimbau warga sekitar Masjid Sheikh Zayed supaya tarif parkir sesuai regulasi yang berlaku selama libur Lebaran 2023.

Advertisement

Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.

Kebijakan tersebut disoroti Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja karena berpotensi melegalkan parkir nuthuk atau menaikan harga semena-mena.

“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).

Advertisement

Batasan untuk mengenali parkiran swasta dan pemerintah, jelas Kamba, masih belum jelas. “Belum banyak masyarakat yang tahu mana parkiran swasta mana yang pemerintah, ini yang akan bikin bingung masyarakat terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Kamba juga menyoroti definisi parkiran swasta yang tak dijelaskan Pemkot Jogja dengan baik. “Parkiran swasta itu apakah cukup hanya dikelola masyarakat atau organisasi non-pemerintah saja, atau ada syarat lain pengelolaan parkir disebut swasta misalnya terdaftar di Dishub atau retribusinya juga diberikan ke pemerintah, itu juga harus jelas,” tegasnya.

Kesimpulan Forpi Jogja atas kebijakan yang membolehkan parkir swasta menarik tarif lima kali lipat selama Lebaran ini, lanjut Kamba, rentan dimanfaatkan oknum juru parkir untuk nuthuk harga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif